Rudapaksa di Jambi
6 Fakta Polri Meminta Maaf Gara-gara Bripda Samson dan Bripda Nabil Perkosa Perempuan
Dua polisi di Jambi dipecat oleh Kepolisian Daerah (Polda Jambi), Jumat (6/2/2026) malam. Polri meminta maaf kepada publik.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua polisi di Jambi dipecat oleh Kepolisian Daerah (Polda Jambi), Jumat (6/2/2026) malam.
Polisi di Jambi tersebut bernama Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI).
Akibat perbuatan dua polisi tersebuit, Polri meminta maaf kepada publik.
Berikut 6 fakta pemecatan dua polisi tersebut:
1. Kasus Pemerkosaan
Bripda Samson, Bripda Nabil, bersama Indra dan Cristian, merupakan tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi.
Pemerkosaan itu dilakukan di Kota Jambi, di dua titik lokasi yang berbeda.
2. Bertugas di Tempat Berbeda
Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, kedua polisi yang dipecat itu berpangkat Bripda.
Samson merupakan polisi berpangkat brigadir dua yang bertugas di Polres Tanjab Timur, dan Nabil juga berpangkat brigadir dua yang bertugas di Polda Jambi.
3. Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat
Samson dan Nabil resmi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari (PTDH) kepolisian.
Dalam sidang, Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Samson dan Nabil dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi.
Mereka berdua melakukan pemerkosaan beramai-ramai bersama dua warga Kota Jambi bernama Indra dan Cristian yang juga tersangka.
Pemerkosaan itu dilakukan di dua tempat berbeda.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda Samson dan Bripda Nabil telah melakukan tindakan tercela yang masuk kategori pelanggaran berat.
Dalam sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam, KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
4. Dijaga Ketat Propam Polda Jambi
Pantauan Reporter Tribunjambi.com, setelah keluar dari ruang sidang etik, dua pecatan polisi tersebut dijaga ketat oleh Propam Polda Jambi.
Samson dan Nabil mengenakan seragam kepolisian saat sidang.
Mereka menundukkan kepala, kedua tangan diborgol.
Dua polisi tersangka pemerkosaan beramai-ramai itu berjalan cepat, digiring Propam Polda Jambi berbaret biru.
5. Polri Meminta Maaf
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
"Kami memohon maaf atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kepada keluarga korban khususnya saudari korban atas perbuatan personel Polda Jambi," ujarnya pada Jumat (6/2/2026).
Dia menyampaikan hal yang dilakukan kedua personel tersebut merupakan tindakan tercela dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Selain Bripda SA dan Bripda NI, dua warga Kota Jambi berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga hadir dalam sidang etik.
Mereka hadir untuk memberikan kesaksian.
6. Soal Pelaku Lain
Saat ditanya terkait keterlibatan polisi lain yang diduga melakukan pembiaran, Kombes Erlan mengatakan hal tersebut masih dilakukan pemeriksaan.
Untuk diketahui, sidang etik terhadap dua polisi tersangka rudapaksa perempuan 18 tahun digelar secara tertutup di Polda Jambi.
Korban bersama dengan ibu, paman dan kuasa hukumnya juga hadir di Polda Jambi.
Korban juga memberikan kesaksiannya pada sidang kode etik tersebut. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Ibu Korban Sebut 2 Polisi yang Perkosa Anaknya Bertugas di Tanjabtim dan Jambi
Baca juga: LBH Soroti Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Polisi di Jambi, Minta Proses Transparan
Baca juga: Ibu Minta Perlindungan DPRD Jambi, Anak Perempuannya Diduga Diperkosa 2 Oknum Polisi
| Kritik Tajam Hotman Paris Lihat 3 Polisi Jambi Bantu Angkat Korban Pemerkosaan |
|
|---|
| Penasihat Hukum Endus Kejanggalan Rekonstruksi Pemerkosaan Remaja di Jambi |
|
|---|
| Rudapaksa terhadap Perempuan di Jambi Tetap Terjadi meski Sudah Ada yang Tegur |
|
|---|
| Rekonstruksi Rudapaksa Remaja di Jambi, Terungkap Peran 3 Polisi yang Hanya Disanksi Etik |
|
|---|
| Terungkap di Rekonstruksi, Ada Unsur Perencanaan pada Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Jambi-Kombes-Pol-Erlan-Munaji-menyampaikan-hasil.jpg)