Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Sosok Bripda Samson dan Bripda Nabil, 2 Polisi Jambi Dipecat Polda Jambi karena Pemerkosaan

Pantauan Reporter Tribunjambi.com, setelah keluar dari ruang sidang, dua pecatan polisi tersebut dijaga ketat oleh Propam Polda Jambi.

Tayang:
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
POLISI DIPECAT - Bripda Samson dan Bripda Nabil, dua polisi di Jambi yang dipecat, bersama Indra dan Cristian digiring di Polda Jambi, Jumat (6/2/2026) malam. Mereka berempat merupakan tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi secara beramai-ramai. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua polisi di Jambi dipecat oleh Kepolisian Daerah (Polda Jambi).

Polisi tersebut bernama Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI), tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi, resmi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari (PTDH) kepolisian.

Pantauan Reporter Tribunjambi.com, setelah keluar dari ruang sidang, dua pecatan polisi tersebut dijaga ketat oleh Propam Polda Jambi.

Samson dan Nabil mengenakan seragam kepolisian saat sidang.

Mereka menundukkan kepala, kedua tangan diborgol.

Dua polisi tersangka pemerkosaan beramai-ramai itu berjalan cepat, digiring Propam Polda Jambi berbaret biru.

Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, Samson merupakan polisi berpangkat brigadir dua yang bertugas di Polres Tanjab Timur, dan Nabil juga berpangkat brigadir dua yang bertugas di Polda Jambi.

Samson dan Nabil dipecat karena dalam sidang etik Polri terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi.

Mereka berdua melakukan pemerkosaan beramai-ramai bersama dua warga Kota Jambi bernama Indra dan Cristian yang juga tersangka.

Pemerkosaan itu dilakukan di dua tempat berbeda.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda Samson dan Bripda Nabil telah melakukan tindakan tercela yang masuk kategori pelanggaran berat.

Dalam sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam, KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

"Kami memohon maaf atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kepada keluarga korban khususnya saudari korban atas perbuatan personel Polda Jambi," ujarnya pada Jumat (6/2/2026).

Dia menyampaikan hal yang dilakukan kedua personel tersebut merupakan tindakan tercela dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved