Rudapaksa di Jambi
Sosok Bripda Samson dan Bripda Nabil, 2 Polisi Jambi Dipecat Polda Jambi karena Pemerkosaan
Pantauan Reporter Tribunjambi.com, setelah keluar dari ruang sidang, dua pecatan polisi tersebut dijaga ketat oleh Propam Polda Jambi.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua polisi di Jambi dipecat oleh Kepolisian Daerah (Polda Jambi).
Polisi tersebut bernama Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI), tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi, resmi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari (PTDH) kepolisian.
Pantauan Reporter Tribunjambi.com, setelah keluar dari ruang sidang, dua pecatan polisi tersebut dijaga ketat oleh Propam Polda Jambi.
Samson dan Nabil mengenakan seragam kepolisian saat sidang.
Mereka menundukkan kepala, kedua tangan diborgol.
Dua polisi tersangka pemerkosaan beramai-ramai itu berjalan cepat, digiring Propam Polda Jambi berbaret biru.
Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat
Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, Samson merupakan polisi berpangkat brigadir dua yang bertugas di Polres Tanjab Timur, dan Nabil juga berpangkat brigadir dua yang bertugas di Polda Jambi.
Samson dan Nabil dipecat karena dalam sidang etik Polri terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi.
Mereka berdua melakukan pemerkosaan beramai-ramai bersama dua warga Kota Jambi bernama Indra dan Cristian yang juga tersangka.
Pemerkosaan itu dilakukan di dua tempat berbeda.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda Samson dan Bripda Nabil telah melakukan tindakan tercela yang masuk kategori pelanggaran berat.
Dalam sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam, KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
"Kami memohon maaf atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kepada keluarga korban khususnya saudari korban atas perbuatan personel Polda Jambi," ujarnya pada Jumat (6/2/2026).
Dia menyampaikan hal yang dilakukan kedua personel tersebut merupakan tindakan tercela dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
| Kritik Tajam Hotman Paris Lihat 3 Polisi Jambi Bantu Angkat Korban Pemerkosaan |
|
|---|
| Penasihat Hukum Endus Kejanggalan Rekonstruksi Pemerkosaan Remaja di Jambi |
|
|---|
| Rudapaksa terhadap Perempuan di Jambi Tetap Terjadi meski Sudah Ada yang Tegur |
|
|---|
| Rekonstruksi Rudapaksa Remaja di Jambi, Terungkap Peran 3 Polisi yang Hanya Disanksi Etik |
|
|---|
| Terungkap di Rekonstruksi, Ada Unsur Perencanaan pada Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Polisi-tersebut-bernama-Bripda-Samson-SA-dan-Bripda-Nabil-NI-tersangka-pemerkosaan.jpg)