Berita Jambi
Sidang Praperadilan Ilhamsyah, Polda Jambi Sebut Penetapan Tersangka Sah
Polda Jambi menegaskan penetapan anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamsyahsah sebagai tersangka sah secara hukum.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang praperadilan anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamsyah kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (4/2/2026).
Pada sidang kali ini, Polda Jambi melalui kuasa hukumnya Kombes Pol John H Ginting hadir untuk memberikan keterangan.
Dia menegaskan penetapan tersangka sah secara hukum.
Kombes Pol John H Ginting menyampaikan, dalam proses penyidikan mengungkapkan terlapor mengakui adanya pembayaran pembelian buah kelapa sawit yang belum dibayarkan oleh PT EWF.
Namun saat dimintai penjelasan mengenai rekapan pembelian dan pembayaran, terlapor tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung kepada penyidik.
Polda Jambi juga menegaskan bahwa adanya gugatan perdata antara pemohon dan pelapor tidak menghapus unsur pidana.
Menurutnya, perkara perdata dapat beralih ke pidana apabila dalam proses penyidikan ditemukan mens rea dan actus reus, seperti manipulasi, penggelapan, pemalsuan dokumen, atau penipuan.
Di mana diketahui penyidikan dimulai sejak 14 Oktober 2024, ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP.
Sementara penetapan tersangka dilakukan pada 7 Maret 2025, dengan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Polda Jambi menegaskan, sebelum menetapkan Ilhamsyah sebagai tersangka penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan telah memeriksa Ilhamsyah sebagai saksi atau calon tersangka.
Sementara itu kuasa hukum pemohon menyebut jawaban termohon normatif dan menghindari substansi perkara.
Menanggapi jawaban tersebut, kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Berlian menilai keterangan termohon dalam sidang praperadilan bersifat generik dan berulang.
“Kita lihat jawabannya hanya itu saja, generik, itu-itu saja. Ngeles lah kalau kita bilang,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa memiliki rekaman CCTV penangkapan yang terjadi pada 6 Maret 2025, atau sehari sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan pada 7 Maret 2025.
“Kami punya bukti rekaman CCTV, surat perintah penangkapan yang bertanggal 7 dan bukti lainnya,” jelas Dian.
Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
Putusan hakim nantinya akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidik terhadap Ilhamsyah.
Baca juga: Praperadilan Ilhamsyah Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka
| Daftar Nama Ketua DPW dan DPD PAN Provinsi Jambi yang Dilantik Ketum Zulkifli Hasan |
|
|---|
| Dua Pria di Jambi Curi Motor di 17 TKP, Uang untuk Narkoba dan Judi Online |
|
|---|
| Rembuk Tani di Jambi, Pemprov Tekankan Penyaluran Pupuk Tepat Sasaran |
|
|---|
| May Day 2026, Al Haris Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Pekerja |
|
|---|
| Zulkifli Hasan Hadiri Pelantikan dan Rakerwil PAN se-Provinsi Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-Ilhamsyah-4.jpg)