Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

3 Perusahaan Ungkap Kendala Lapangan Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara Jambi

Tiga perusahaan pembangunan jalan khusus batu bara di Provinsi Jambi, memaparkan progres sekaligus kendala proses

Tayang:
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto
JALAN KHUSUS BATU BARA - Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat evaluasi pembangunan jalan khusus batu bara di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (26/1/2026) malam. Tiga perusahaan memaparkan kendala pembangunan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga perusahaan yang melakukan pembangunan jalan khusus batu bara di Provinsi Jambi, memaparkan progres sekaligus kendala dalam pembangunan infrastruktur strategis tersebut.

Perusahaan tersebut adalah PT Inti Bangun Sarana (IBS), PT Putra Bulian Properti (PBP), dan PT Surya Anugerah Sejahtera (SAS).

Dalam rapat evaluasi jalan khusus batu bara di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (26/01/2026) malam, setiap perusahaan memaparkan perkembangan pembangunan tersebut.

Soal Pembebasan Lahan

Pembangunan jalan khusus batu bara di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari. 

Rencana total panjang jalan khusus batu bara mencapai 94,3 kilometer, melintasi 20 desa di enam kecamatan.

Perwakilan PT Putra Bulian Properti, Wilson, mengatakan dari total panjang jalan yang direncanakan, masih terkendala persoalan proses pembebasan lahan.

“Dari total 94,3 kilometer jalan khusus dengan 839 bidang lahan, masih terdapat sekitar 49 bidang yang bermasalah, terutama terkait tingginya harga lahan dan penolakan pembebasan oleh pemilik,” katanya.

Sebab itu, dia berharap adanya dukungan dan peran aktif dari Pemerintah Provinsi Jambi.

Dia juga berharap pemerintah kabupaten dan kota untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Tujuannnya agar pembangunan jalan khusus batu bara dapat berjalan sesuai target.

Dalam Hutan dan Luar Hutan

Perwakilan PT SAS menjelaskan total panjang rencana jalan khusus perusahaan tersebut mencapai 108 kilometer, yang terdiri dari 76 kilometer di luar kawasan hutan dan 32 kilometer di dalam kawasan hutan.

“Kebutuhan lahan non-kawasan hutan sekitar 152 hektare, dan yang belum dibebaskan kurang lebih 20,89 hektare atau sekitar 13,7 persen dari total kebutuhan,” jelasnya.

Untuk kawasan hutan, kata dia, kebutuhan lahan mencapai sekitar 92 hektare dan telah dilakukan tata batas.

Pihaknya masih menunggu persetujuan dari Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved