Berita Kota Jambi
54 Sengketa Ketenagakerjaan Terjadi di Kota Jambi, Mayoritas Kasus PHK
Sepanjang tahun 2025, Disnakerkop UKM Kota Jambi menangani 54 kasus perselisihan hubungan industrial, dengan 50 kasus di antaranya merupakan PHK.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:54 Sengketa Ketenagakerjaan Terjadi di Kota Jambi
- Sepanjang tahun 2025, Disnakerkop UKM Kota Jambi menangani 54 kasus perselisihan hubungan industrial, dengan 50 kasus di antaranya merupakan sengketa PHK.
- Sebagian besar kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi di tingkat daerah tanpa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disnakerkop UKM) Kota Jambi mencatat masih tingginya kasus perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan sepanjang tahun ini.
Berdasarkan data Disnakerkop UKM Kota Jambi, sepanjang 2025 terdapat 54 kasus perselisihan hubungan industrial yang ditangani, dengan mayoritas didominasi oleh sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, mengatakan dari total 54 kasus tersebut, 50 kasus merupakan perselisihan PHK, sementara dua kasus terkait perselisihan hak dan dua kasus lainnya perselisihan kepentingan.
Baca juga: KSBSI Jambi Soroti PHK dan Pengurangan Hari Kerja yang Tak Jelas
“Seluruh kasus yang masuk kami tangani melalui mekanisme mediasi di Bidang Hubungan Industrial,” ujar Liana saat ditemui di Jambi, Minggu (18/1/2026).
Ia merinci, dari 54 kasus perselisihan tersebut, sebanyak 39 kasus berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama, 11 kasus mendapatkan anjuran, tiga kasus telah dinyatakan selesai, dan satu kasus masih dalam proses penanganan.
Menurut Liana, seluruh perselisihan tersebut diselesaikan di tingkat daerah tanpa ada yang berlanjut ke pengadilan hubungan industrial.
“Alhamdulillah, semua dimediasi dan tidak ada yang sampai ke meja hijau,” katanya.
Seiring masih maraknya sengketa ketenagakerjaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi juga menegaskan komitmennya dalam penegakan Upah Minimum Kota (UMK) Jambi Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.868.963.
Baca juga: Panduan Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan bagi Pekerja yang Kena PHK
Liana menegaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan UMK akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami telah menyebarluaskan ketentuan UMK kepada perusahaan, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, serta instansi terkait melalui berbagai media, termasuk media sosial dan grup WhatsApp,” ujarnya.
Upaya sosialisasi tersebut, lanjut dia, dilakukan agar seluruh perusahaan memahami kewajiban pengupahan sesuai aturan, sehingga potensi sengketa dan pelanggaran dapat ditekan sejak awal.
Ia menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta,” tegasnya.
Liana menambahkan, pelanggaran pengupahan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Karena itu, pekerja atau buruh yang merasa dirugikan dipersilakan menyampaikan pengaduan langsung ke Disnakerkop UKM Kota Jambi.
“Bidang Hubungan Industrial siap melayani pengaduan, memfasilitasi dialog, dan mencari solusi terbaik antara pekerja dan perusahaan,” katanya.
Ia pun berharap, dengan penguatan pengawasan UMK dan optimalisasi mediasi hubungan industrial, perselisihan ketenagakerjaan di Kota Jambi dapat terus ditekan.
“Insyaallah semua perselisihan bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/54-Sengketa-Ketenagakerjaan-Terjadi-di-Kota-Jambi.jpg)