Sabtu, 25 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Driver Ojol Divonis Bebas Kasus Pencurian di Jambi, Jaksa Akan Ajukan Kasasi

Usai vonis bebas terdakwa kasus pencurian sepeda motor di Jambi, jaksa ajukan kasasi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
PN JAMBI - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai vonis bebas terdakwa kasus pencurian sepeda motor di Jambi, jaksa ajukan kasasi.

Sebelumnya, seorang driver ojek online (Ojol) bernama Muhammad Iqbal divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Vonis putusan dibacakan hakim PN Jambi pada Selasa (6/1/2026).

Atas putusan ini pihak Kejaksaan Negeri (PN) Jambi akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly, mengkonfirmasi upaya kasasi ini.

Kata dia, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang menyusun memori kasasi, termasuk penambahan dan penguatan argumentasi serta alat bukti yang dianggap relevan.

Sebelumnya, setelah ditahan hampir enam bulan di penjara, Muhammad Iqbal akhirnya divonis tidak bersalah oleh hakim atas kasus dugaan pencurian.

Iqbal yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi dan mengikuti seluruh proses hukum karena dituduh mencuri sepeda motor Scoopy yang dilaporkan hilang saat diperkirakan.

Baca juga: Ditahan Hampir 6 Bulan, Ojol di Jambi Bebas dari Tuntutan Tak Terbukti Curi Motor

Baca juga: Sarang Kencing CPO Menjamur di Jambi: Warga Resah, Netizen Sangsi Aparat Berani Sikat

Peristiwa pencurian terjadi pada 13 Agustus 2025 di RT 58 Kelurahan Eka Jaya, Paal Merah Kota Jambi.

Namun, pada sidang di Pengadilan Negeri Jambi Hakim Ketua, Adhil Prayogi Isnawan menetapkan Iqbal terbebas dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.

Hal tersebut karena majelis hukum menilai bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum terdakwa, Amin mengatakan bahwa secara aturan hukum pihak kepolisian dan jaksa harus mengembalikan nama baik Muhammad Iqbal dan memberikan yang bersangkutan kompensasi.

"Secara hukum kami harus menggugat perdata," kata Amin pada Rabu (7/1/2026).

Namun Amin mengungkapkan bahwa saat ini ia belum bertemu langsung dengan kliennya.

Terkait dengan rencana untuk melaporkan balik, Amin mengatakan saat ini pihaknya baru melaporkan terkait dengan keterangan palsu yang disampaikan beberapa saksi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved