Selasa, 9 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Satu dari 105 Warga Binaan di Jambi Bebas setelah Dapat Remisi Natal 2025

Sebanyak 105 warga binaan di Provinsi Jambi menerima remisi khusus Natal 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang warga binaan dinyatakan langsung bebas

Tayang:
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
pixabay.com
ILUSTRASI - Satu dari 105 warga binaan bebas setelah menerima remisi Natal 2025 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 105 warga binaan di Provinsi Jambi menerima remisi khusus Natal 2025.

Dari jumlah tersebut, satu orang warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyampaikan bahwa Surat Keputusan Remisi Khusus Natal diserahkan secara serentak pada Kamis (25/12/2025).

Menurut Irwan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi itu merupakan hak bersyarat yang mereka berikan kepada warga binaan Nasrani.

Pihaknya, memberikan remisi secara khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember.

Penyerahan itu dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga maksimal 2 bulan.

Rincian Penerima Remisi

Dari total 105 penerima remisi, Lapas Kelas IIA Jambi menjadi yang terbanyak dengan 43 warga binaan.

Sementara itu, rincian penerima remisi lainnya meliputi Lapas Sarolangun sebanyak 6 orang, Lapas Bangko 5 orang, Lapas Muara Bungo 5 orang, Lapas Muara Tebo 7 orang, Lapas Kuala Tungkal 17 orang, Lapas Muara Bulian 9 orang.

Selain itu, di Lapas Narkotika Muara Sabak 8 orang, Lapas Perempuan Muaro Jambi 4 orang, serta LPKA Muara Bulian 1 orang.

Satu warga binaan, kata Irwan, menerima Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah menerima remisi di Lapas Muara Bulian.

Irwan menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud komitmen negara dalam menjunjung nilai keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan terhadap warga binaan.

Remisi juga menjadi sarana penting untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved