Sabtu, 25 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Perampokan di Jambi

Kayu dan 18 Adegan Dede Renggut Nyawa dan Pajero IRT di Talang Bakung

Dede Maulana alias Didi (33) menghabisi nyawa korbannya dengan kayu untuk menguasai satu unit mobil Pajero pada awal Oktober lalu.

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
REKONSTRUKSI - Dede Maulana alias Didi, tersangka kasus pembunuhan dan perampokan di Talang Bakung, Kota Jambi menjalani rekonstruksi, Jumat (19/12/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Dede Maulana alias Didi (33) menghabisi nyawa korbannya dengan kayu untuk menguasai satu unit mobil Pajero pada awal Oktober lalu.

Tindakan itu ia praktikkan saat mengikuti reka ulang di Mapolda Jambi dalam 18 adegan, tempo hari.

Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38), seorang ibu rumah tangga yang tewas dibunuh Dede Maulana alias Didi (33) di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025).

18 Adegan

Kasus pembunuhan yang disertai perampokan ini terjadi pada 2 Oktober 2025.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka Didi dihadirkan langsung dan memeragakan total 18 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan.

Reka ulang diawali dengan kedatangan tersangka ke rumah korban menggunakan jasa ojek online.

Kedatangan Didi bertujuan untuk mengecek mobil yang hendak dijual korban.

Saat itu, tersangka melakukan pengecekan kendaraan ditemani langsung oleh Nindia, pemilik mobil sekaligus korban dalam perkara ini.

Ketika korban lengah, tersangka mengambil sepotong kayu yang berada di sekitar rumah.

Kayu tersebut kemudian digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh ke lantai.

Tidak berhenti di situ, setelah korban terkapar dan mengalami pendarahan, tersangka kembali memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu.

Usai memastikan korban tak berdaya, Didi dengan cepat mengambil kunci mobil dan membawa kabur kendaraan milik korban.

Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Irwan, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved