Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Kabarnya 2 Pejabat di Jambi Diperiksa Terkait Pajak Parkir Pasar Angso Duo yang Dikelola PT EBN

Kabarnya dua pejabat di Pemprov dan Pemkot Jambi diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi pajak retribusi parkir Pasar Angso Duo Jambi.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/ist
Penyidik Kejari Jambi saat menggeledah Kantor PT EBN Pasar Angso Duo Jambi. Kabar terbarunya, penyidik memeriksa 2 pejabat dari Pemprov dan Pemkot Jambi terkait retribusi parkir Pasar Angso Duo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabarnya dua pejabat di Pemprov dan Pemkot Jambi diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi pajak retribusi parkir Pasar Angso Duo Jambi.

Sebelumnya, PT EBN diduga tak menyetor pajak parkir kawasan Pasar Angso Duo periode Maret-Desember 2023 dengan nominal Rp1,5 miliar.

Pemeriksaan ini diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pasca penggeledahan kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) di Pasar Angso Duo.

PT EBN merupakan pihak ketiga yang mengelola Pasar Angso Duo Jambi.

Dua pejabat yang diperiksa yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, dan pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Jambi.

Dua pihak ini diperiksa terkait hal yang berbeda.

Pejabat Pemprov Jambi diperiksa terkait dana bagi hasil retribusi parkir, semetara pejabat Pemkot Jambi terkait penagihan pajak parkir.

Terkait keterlibatan kedua pejabat ini, penyidik Kejati belum bisa memastikan.

Sejauh ini, penyidik hanya memintai keterangan keduangan.

Baca juga: Tunggakan Pajak Parkir Rp1,5 M, PT EBN di Pasar Angso Duo Jambi Digeledah, 2 Boks Dokumen Dibawa

Baca juga: Hari Ini Pelantikan 2.080 PPPK Paruh Waktu Tanjabtim Jambi, Berapa Gajinya?

Sementara terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pajak parkir Pasar Angso Duo, penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara.

Hingga berita ini ditayangkan, Tribunjambi.com masih berupaya mencari konfirmasi ke pihak terkait.

Untuk diketahui, PT EBN diduga tak menyetor pajak parkir kawasan Pasar Angso Duo periode Maret-Desember 2023.

Pada Juni 2025, PT EBN menyerahkan uang sebesar Rp734 juta ke Kejari Jambi.

Penyerahan uang Rp 734 juta ini dilakukan saat penyidik Kejari Jambi mulai menyidik dugaan korupsi pajak parkir Pasar Angso Duo periode 2023-2024.

Total tunggakan pajak parkir yang tak diserahkan PT EBN sebesar Rp1,5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved