Berita Tanjab Timur

Hari Ini Pelantikan 2.080 PPPK Paruh Waktu Tanjabtim Jambi, Berapa Gajinya?

Hari ini pelantikan PPPK Paruh 2025 di Tanjabtim Jambi, berapa gajinya? pelantikan 2.080 PPPK Paruh Waktu 2025 digelar di Lapangan Kantor

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto
Ilustrasi PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini pelantikan PPPK Paruh 2025 di Tanjabtim Jambi, berapa gajinya?

Dijadwalkan hari ini, Senin (8/12/2025) pelantikan 2.080 PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.

Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ini aklan digelar di Lapangan Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur mulai pukul 07.00 WIB.

Dari surat undangan pelantikan yang beredar di media sosial dengan nomor 800/2885/BKPSDMD/2025 yang terbit pada 5 Desember 2025 di Muara Sabak, berisi ketentuan terkait pelantikan.

Surat yang ditandatangani Kepala BKPSDMD itu menyebbutkan terkiat ketentuan pakaian honorer yang dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu.

Berikut ketentuannya:

  • Pria: Pakaian KORPRI lengkap dan peci hitam
  • Wanita: Pakaian KORPRI lengkap dan jilbab hitam polos

Baca juga: Daftar Gaji PNS 2026, Berlaku Mulai Januari Tahun Depan

Baca juga: Geng Motor Melintas di Perbatasan Kota Jambi-Muaro Jambi, Warga Tutup Toko Lebih Awal

Gaji PPPK Paruh Waktu

Lantas berapa gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi?

PPPK paruh waktu merupakan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya bekerja dalam durasi lebih singkat dibandingkan pegawai PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam diktum ke-19 disebutkan gaji PPPK paruh waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer.

Selain menggunakan patokan gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 juga bisa menggunakan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota.

Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundangan maupun kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Sebagai standar minimal gaji PPPK paruh waktu, berikut ini adalah rincian lengkap upah minimum provinsi di seluruh Indonesia:

1. Pulau Sumatera

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved