Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Populer Hari Ini

Top 7 Jambi 278/11/2025, Urut-urutan Penikaman di Pasar Angso Duo

Top 7 Jambi Kamis, 27 November 2025, dari kriminalitas, politik, pemerintahan, hukum, hingga perselingkuhan, penipuan.

Tayang:
Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribunjambi.com/tribunjambi
ILUSTRASI Top 7 Jambi 278/11/2025, Urut-urutan Penikaman di Pasar Angso Duo. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar Top 7 Jambi Kamis, 27 November 2025.

Ada sederet berita poppuler peristiwa di Jambi, dari kriminalitas, politik, pemerintahan, hukum, hingga perselingkuhan, penipuan.

Ada juga berita viral, video viral peristiwa di 11 kabupaten kota di Jambi.

Berikut ini Top 7 berita populer di Jambi, ringkasan dan link selengkapnya.

Pengepul Karet di Jambi Tersangkut Kasus Pajak 16 Miliar

 

Pengepul  karet  di Jambi bernama Suwarno, terjerat kasus dugaan korupsi perpajakan dengan kerugian Rp 16 miliar lebih. Tersangka dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jambi pada Selasa (15/11/2025).
Pengepul karet di Jambi bernama Suwarno, terjerat kasus dugaan korupsi perpajakan dengan kerugian Rp 16 miliar lebih. Tersangka dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jambi pada Selasa (15/11/2025).(Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto)

 

PENGEPUL karet di Jambi bernama Suwarno, terjerat kasus dugaan korupsi perpajakan dengan kerugian Rp 16 miliar lebih.

Kasus ini awalnya disidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Karokorwas PPNS Breskrim Polri.

Seletah berkas lengkap, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Kejaksaan agung (Kejagung).

Dan dari Kejagung, tersangka serta barang bukti eprkara perpajakan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pada Selasa (25/11/2025).

Ini seperti diungkapkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya.


Baca Selengkapnya

Agus Kabur ke Malaysia Setelah Bunuh Orang di Kerinci

 

Agus Kurnia, terdakwa kasus pembunuhan Eli Jumini di gudang  pupuk Desa Lolo Gedang, divonis 15 tahun penjara.
Agus Kurnia, terdakwa kasus pembunuhan Eli Jumini di gudang pupuk Desa Lolo Gedang, divonis 15 tahun penjara.(Tribunjambi.com/Herupitra)

 

AGUS Kurnia, terdakwa kasus pembunuhan Eli Jumini di gudang  pupuk Desa Lolo Gedang, Kerinci divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (26/11/2025).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved