Korupsi PT PAL Jambi
Sidang Korupsi PT PAL, Empat Saksi Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jambi
Sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Jambi
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/10/2025).
Sidang kali ini beragenda pembuktian atau mendengarkan keterangan saksi, dengan terdakwa Wendy Harianto.
Dalam persidangan tersebut, empat orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Pantauan Tribunjambi.com, sekitar 24 orang menghadiri sidang tersebut. Mereka terdiri dari tiga hakim, dua jaksa penuntut umum, lima kuasa hukum, serta satu orang panitera.
Kerabat dan keluarga dua terdakwa juga tampak hadir di ruang sidang.
Terdakwa Wendy Harianto duduk di kursi terdakwa, mengenakan kemeja lengan pendek merah muda dan celana panjang krem.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Annisa Brigdestriana.
Empat saksi yang dihadirkan masing-masing adalah:
- Firdaus, perwakilan dari BPN Kabupaten Muaro Jambi
- Viktor Gunawan, Direktur Utama PT PAL Jambi
- Begawan Kamto, Komisaris PT PAL Jambi
- Rais Gunawan, Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang
Baca juga: Apa Kabar Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo? Tak Lagi Masuk PSN, Menteri Maruarar: Tetap Jalan
Baca juga: Perkelahian di Pematang Gajah Berujung Maut, Saksi Sebut Pelaku Bawa Sajam Jenis Badik
Baca juga: Dua Pelaku Terus Hajar Tusuk Hendri Meski Warga Pematang Gajah Jambi Teriak-teriak
| Pabrik Sawit PT PAL Dioperasikan PT MMJ padahal Masih Disita Kejati Jambi |
|
|---|
| Kasus Korupsi Rp105 M PT PAL Jambi Lanjut ke MA, Pengusaha Serangan Jantung |
|
|---|
| JPU Ajukan Kasasi Putusan Banding 3 Terdakwa Kasus Korupsi PT PAL |
|
|---|
| Orang Kaya di Jambi Serangan Jantung, Humas PN: Tahanan Rumah Sejak Kejati Limpahkan |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Rp105 M di Jambi Jadi Tahanan Rumah lantaran Sakit Jantung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-terdakwa-wendi.jpg)