Berita Jambi

Satu Pelaku Pencurian Sawit di Tebo Ilir Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Buron

Satu dari empat pelaku pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan warga Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, berhasil diamankan polisi

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/ Muzakkir
Seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit asal Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo berhasil diamankan Warga, Sabtu (11/10) dini hari. 

Adri menambahkan, terhadap tiga pelaku lain pihaknya telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan meminta mereka untuk menyerahkan diri.

Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 85 tandan sawit dengan berat bersih 930 kilogram, senilai lebih dari Rp 3,3 juta, satu alat panen (dodos), serta satu unit perahu yang digunakan mengangkut sawit lewat Sungai Batanghari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.

Sementara itu, salah satu petani, Ardiansyah, mengaku lega dengan penangkapan tersebut.

Ia menyebut para petani dibuat resah dengan ulah para “ninja sawit”.

“Sawit kami sudah seperti kongsi saja sama mereka. Kami panen besok, malam ini dia panen. Kadang sudah panen kemarin, besok dia panen lagi,” ujarnya.

Ia berharap polisi dapat menindak tegas para pelaku agar memberi efek jera.

“Kami ingin ini jadi pelajaran, supaya tidak ada lagi yang berani mencuri hasil kebun orang lain,” pungkasnya.

Baca juga: SMP Kiwirok Dibakar KKB Papua 2 Kali dalam Sepekan, Satgas Cartenz Pukul Mundur TPNPB-OPM

Baca juga: Modus Emak-emak di Jambi Selundupkan Sabu ke Lapas, Samarkan dalam Sambal Orek Tempe

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved