Berita Viral

9 Remaja yang Terlibat Tawuran Pakai Egrek di Jalan Baru Jambi Dikembalikan ke Orang Tua

9 remaja yang terlibat tawuran ditangkap usai videonya viral di kawasan Jalan Lingkar Timur II atau Jalan Baru, Kecamatan Jambi Timur,

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Warganet
Kelompok remaja yang viral di media sosial dengan sebutan madesu (Masa Depan Suram) karena aksi tawuran bersenjata tajam di Jalan Baru Kota Jambi akhirnya terciduk. Sebanyak sembilan pelajar, yang wajah dan identitasnya kini terkuak, berhasil diamankan tim gabungan kepolisian. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 9 remaja yang terlibat tawuran ditangkap usai videonya viral di kawasan Jalan Lingkar Timur II atau Jalan Baru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dikembalikan ke orangtua.

Sebelumnya, pada video yang beredar, sejumlah remaja mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam secara terang-terangan pada Jumat (10/10/2025) siang.

9 remaja ditangkap pasca tawuran itu, namun dilepaskan kembali oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, setelah video viral, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.

“Sudah kami amankan tadi malam. Masih anak-anak semua. Sekarang masih kami proses,” ujar Edi saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Sabtu (12/10/2025).

Baca juga: Besok Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Imam Komaini di Tebo, Kuasa Hukum Minta Kasus Transparan

Baca juga: Marahnya Ibu usai Anaknya Niat Pinjamkan Rp1,5 Juta justru Dibunuh Atasan: Gantinya Nyawa

Dari hasil penangkapan, sedikitnya ada 9 remaja yang diamankan.

Namun belakangan, setelah orangtua 9 pelajar SMP dan SMA dipanggil pihak kepolisian, ke-9 remaja itu dilepaskan lagi.

Dalam video yang beredar di media sosial, 9 remaja itu terlihat bertangis-tangisan dengan orangtuanya.

“Saya tidak sangka anak saya bisa sekejam ini. Saya kira dia main ke rumah temannya,” ucap seorang ibu sambil mengusap air mata.

Usai dikembalike ke orangtua, 9 remaja itu dikenakan wajib lapor dan surat pernyataan di bawah pengawasan orangtua dan polisi.

Jika kedapatan mengulangi perbuatannya lagi, kesembilan remaja itu akan diproses pidana.

Identitas kesembilan remaja yakni RKY (14), NKO (17), ABD (15), dan DND (16). Lalu, RZI (15), RAY (16), SAT (15), DNL (15), dan BHM (16).

Dari tangan mereka, polisi sempat menyita 2 bilah senjata tajam jenis egrek, 3 unit sepeda motor, dan 3 unit ponsel. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Marahnya Ibu usai Anaknya Niat Pinjamkan Rp1,5 Juta justru Dibunuh Atasan: Gantinya Nyawa

Baca juga: Fakta Baru Pernikahan Kakek Tarman, Vendor Ngaku Belum Dibayar, Nasib Cek Rp 3 Miliar Terkuak

Baca juga: Kasus Pembunuhan Imam Komaini di Tebo, Kuasa Hukum: Yang Pukul Masih Berkeliaran

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved