Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi Larang Truk Roda 6 Isi BBM, Kecuali Pengangkut Sembako dan LPG

Pemerintah Kota Jambi mulai Rabu (8/10/2025) resmi membatasi kendaraan roda enam atau lebih untuk mengisi BBM di SPBU dalam kota. 

|
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Pemerintah Kota Jambi mulai Rabu (8/10/2025) resmi membatasi kendaraan roda enam atau lebih untuk mengisi BBM di SPBU dalam kota. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mulai Rabu (8/10/2025) resmi membatasi kendaraan roda enam atau lebih untuk mengisi BBM di SPBU dalam kota. 

Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti pengangkut sembako dan gas LPG, yang tetap diizinkan mengisi bahan bakar di dalam kota.

Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan untuk kendaraan roda 6 ke atas yang mengangkut sembako dan gas LPG masih tetap diperbolehkan untuk mengisi BBM di dalam Kota Jambi.

Baca juga: Antisipasi Pelangsir, SPBU di Kota Jambi Dijaga Petugas Gabungan

Sementara itu, untuk angkutan lainya hanya boleh mengisi BBM di Jalan Lingkar dan Jalan Lintas yang ada di Kota Jambi.

Kebijakan ini diambil untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang disebabkan oleh antrian BBM oleh mobil besar.

Namun, walaupun diperbolehkan Pemerintah Kota Jambi juga memastikan kendaraan tersebut harus benar sebagai pengangkut sembako sehingga tidak disalahgunakan untuk melangsir BBM.

Untuk itu, saat mengisi BBM di kendaraan tersebut harus dalam kondisi terisi muatan sembako.

"Jadi kalau mau mengisi BBM di dalam kota kendaraan tersebut harus dalam kondisi bermuatan sembako dan tidak boleh hanya beberapa karung saja isi muatan tersebut," jelas Wali Kota Jambi.

Baca juga: Cegah Kemacetan, Kendaraan Roda Enam ke Atas Dilarang Isi BBM di Kota Jambi

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved