Berita Jambi

7 SPBU di Kota Jambi yang Diperbolehkan Isi Solar untuk Truk, Diinstruksikan Buka 24 Jam

Pemerintah Kota Jambi resmi membatasi lokasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk kendaraan besar atau roda 6 ke atas.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi SPBU 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi resmi membatasi lokasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk kendaraan besar atau roda 6 ke atas.

Ini 7 SPBU di Kota Jambi yang boleh melayani pembelian BBM jenis solar untuk kendaraan roda 6 ke atas.

7 SPBU di Kota Jambi ini juga diinstruksikan buka 24 jam dan melayani pengisian untuk BBM jenis solar untuk truk.

Belakangan warga Kota Jambi mengeluhkan kondisi antrian kendaraan di SPBU, terutama kendaraan yang mengisi solar.

Terkait keluhan ini, Wali Kota Jambi, Maulana mengadakan rapat koordinasi darurat untuk mencari solusi macet karena antrian kendaraan di SPBU.

Maulana menegaskan antrian kendaraan di SPBU sudah mengganggu ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas.

Baca juga: Balasan Menohok Roy Suryo Soal Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai Bra dan CD: Itu Pornoaksi

Baca juga: Buronan Pengeroyokan di Batam hingga Korban Meninggal, Ditangkap di Pelabuhan Roro Tanjabbar Jambi

Salah satu instruksi Wako Jambi Maulana untuk mengatasi kondisi ini dengan pembatasan lokasi pengisian solar untuk kendaraan besar.

Berikut daftar 7 SPBU yang boleh melayani kendaraan besar di Kota Jambi, yakni:

1. SPBU Paal X

2. SPBU Talang Bakung

3. SPBU Simpang Gado-Gado

4. SPBU Lingkar Selatan

5. SPBU Bagan Pete

6. SPBU Pall 7 depan Kantor BKP

7. SPBU Aur Duri

Baca juga: Pemadaman Listrik di Batang Hari Jambi 7 Oktober 2025, Ini Daftar Daerah yang Terdampak

Selain pembatasan SPBU, Maulana juga menginstruksikan Hiswana Migas agar 7 SPBU yang ditetapkan beroperasi selama 24 jam penuh.

Selain, Maulana juga meminta Pertamina untuk menyediakan solar yang memadai di 7 SPBU.

Semenatra terkait 10 SPBU lainnya di Kota Jambi, akan difokuskan hanya melayani kendaraan roda 4 atau kendaraan pribadi saja.

Pengecualian untuk kendaraan pengangkut sembako dan LPG.

Mereka diperbolehkan masuk dan mengisi BBM di kawasan kota dengan membuktikan sedang mengangkut bahan-bahan tersebut.

Dalam wkatu dekat, akan dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan untuk mengawasi instruksi Wali Kota Jambi di lapangan. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Buronan Pengeroyokan di Batam hingga Korban Meninggal, Ditangkap di Pelabuhan Roro Tanjabbar Jambi

Baca juga: 12 Hari Setelah Pembunuhan Pasutri di Batang Hari Jambi, Polisi Masih Cari Petunjuk

Baca juga: Pemadaman Listrik di Batang Hari Jambi 7 Oktober 2025, Ini Daftar Daerah yang Terdampak

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved