Berita Jambi
7 SPBU di Kota Jambi yang Diperbolehkan Isi Solar untuk Truk, Diinstruksikan Buka 24 Jam
Pemerintah Kota Jambi resmi membatasi lokasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk kendaraan besar atau roda 6 ke atas.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi resmi membatasi lokasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk kendaraan besar atau roda 6 ke atas.
Ini 7 SPBU di Kota Jambi yang boleh melayani pembelian BBM jenis solar untuk kendaraan roda 6 ke atas.
7 SPBU di Kota Jambi ini juga diinstruksikan buka 24 jam dan melayani pengisian untuk BBM jenis solar untuk truk.
Belakangan warga Kota Jambi mengeluhkan kondisi antrian kendaraan di SPBU, terutama kendaraan yang mengisi solar.
Terkait keluhan ini, Wali Kota Jambi, Maulana mengadakan rapat koordinasi darurat untuk mencari solusi macet karena antrian kendaraan di SPBU.
Maulana menegaskan antrian kendaraan di SPBU sudah mengganggu ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas.
Baca juga: Balasan Menohok Roy Suryo Soal Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai Bra dan CD: Itu Pornoaksi
Baca juga: Buronan Pengeroyokan di Batam hingga Korban Meninggal, Ditangkap di Pelabuhan Roro Tanjabbar Jambi
Salah satu instruksi Wako Jambi Maulana untuk mengatasi kondisi ini dengan pembatasan lokasi pengisian solar untuk kendaraan besar.
Berikut daftar 7 SPBU yang boleh melayani kendaraan besar di Kota Jambi, yakni:
1. SPBU Paal X
2. SPBU Talang Bakung
3. SPBU Simpang Gado-Gado
4. SPBU Lingkar Selatan
5. SPBU Bagan Pete
6. SPBU Pall 7 depan Kantor BKP
7. SPBU Aur Duri
Baca juga: Pemadaman Listrik di Batang Hari Jambi 7 Oktober 2025, Ini Daftar Daerah yang Terdampak
Selain pembatasan SPBU, Maulana juga menginstruksikan Hiswana Migas agar 7 SPBU yang ditetapkan beroperasi selama 24 jam penuh.
Selain, Maulana juga meminta Pertamina untuk menyediakan solar yang memadai di 7 SPBU.
Semenatra terkait 10 SPBU lainnya di Kota Jambi, akan difokuskan hanya melayani kendaraan roda 4 atau kendaraan pribadi saja.
Pengecualian untuk kendaraan pengangkut sembako dan LPG.
Mereka diperbolehkan masuk dan mengisi BBM di kawasan kota dengan membuktikan sedang mengangkut bahan-bahan tersebut.
Dalam wkatu dekat, akan dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan untuk mengawasi instruksi Wali Kota Jambi di lapangan. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Buronan Pengeroyokan di Batam hingga Korban Meninggal, Ditangkap di Pelabuhan Roro Tanjabbar Jambi
Baca juga: 12 Hari Setelah Pembunuhan Pasutri di Batang Hari Jambi, Polisi Masih Cari Petunjuk
Baca juga: Pemadaman Listrik di Batang Hari Jambi 7 Oktober 2025, Ini Daftar Daerah yang Terdampak
Nenek di Kayu Aro Jambi Diduga Diculik OTK, Perhiasan Emas Raib |
![]() |
---|
Buronan Pengeroyokan di Batam hingga Korban Meninggal, Ditangkap di Pelabuhan Roro Tanjabbar Jambi |
![]() |
---|
Balasan Menohok Roy Suryo Soal Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai Bra dan CD: Itu Pornoaksi |
![]() |
---|
Istri Polisi ini Diduga Main Serong dengan Rekan Suami yang Pangkatnya Lebih Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.