Demo di Jambi
20 Tuntutan Aliansi Sipil dan Mahasiswa Diserahkan ke DPRD Jambi
Peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Jambi Melawan membacakan 20 tuntutan di depan gedung DPRD
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
Menuntut Reformasi DPR RI dan DPRD Provinsi Jambi karena dianggap tidak berfungsi sebagai penyambung aspirasi rakyat.
Mendesak DPRD Provinsi untuk lebih transparan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Mengembalikan DPRD Provinsi Jambi kepada marwahnya sebagai wakil rakyat, bukan sebagai alat kepentingan politik semata.
Meminta DPRD Provinsi Jambi membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan masyarakat dan mahasiswa, serta mengentikan sikap arogan dan eksklusif.
Meminta evaluasi menyeluruh terhadap etika, perilaku dan kinerja anggota DPRD Provinsi Jambi dan pejabat daerah yang bersikap anti kritik dan menutup diri dari rakyat.
Meminta agar DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi lebih peka terhadap isu nasional serta memiliki sikap yang bijak dalam merespon situasi.
Menuntut Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat inovasi pajak dan retribusi.
Menuntut Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengurangi dominasi belanja pegawai yang terlalu besar, sehingga ruang fiskal untuk membangun lebih luas.
Menuntut pemerintah Provinsi Jambi untuk mempublikasikan laporan keuangan daerah secara terbuka agar rakyat bisa mengakses dan mengawasi penggunaan APBD.
Pulihkan hutan rusak, hentikan perampasan hutan adat.
Menolak penertiban SATGAS PKH di tanah petani.
Laksanakan Reforma Agraria Sejati, tanah untuk rakyat, bukan untuk perusahaan demi mewujudkan keadilan sosial.
Berantas korupsi di daerah secara tuntas dan terbuka.
Dukung penuh UMKM, petani, buruh dan nelayan sebagai tulang punggung ekonomi rakyat
Pastikan pendidikan, kesehatan, dan air bersih jadi hak semua, bukan privilege segelintir orang.
Lindungi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Libatkan rakyat dalam setiap rencana pembangunan.
Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dsn pembela hak rakyat.
Menuntut pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi untuk segera menindak lanjuti semua tuntutan dan aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan masyarakat dalam tenggat waktu 2x2 minggu.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.