Berita Jambi

AJI dan PFI Jambi Bantah Klaim Kapolda Soal Pertemuan dan Permintaan Maaf ke Jurnalis

AJI dan PFI Jambi menilai pernyataan Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, di salah satu media, tidak sesuai fakta yang terverifikasi.

Tribun Jambi/Istimewa
Sejumlah awak media dihalang-halangi saat mencoba melakukan wawancara cegat ( doorstop ) dengan rombongan Komisi III DPR RI di Polda Jambi, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi menilai pernyataan Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, di salah satu media, tidak sesuai fakta yang terverifikasi.

Kapolda Jambi sebelumnya menyatakan pihaknya telah bertemu dan meminta maaf kepada tiga jurnalis korban penghalangan liputan oleh polisi, saat meliput kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR pada Jumat (12/9/2025).

Namun, pengakuan ketiga jurnalis korban penghalangan liputan, yakni Aryo dari Kompas.com, Dimas dari Detik.com, dan Rudi dari Jambi TV, membantah klaim tersebut.

“Sampai detik ini saya tidak pernah bertemu dan menerima permintaan maaf dari Kapolda Jambi,” kata Aryo, Senin malam (15/9/2025).

Baca juga: Kronologi Polisi di Jambi Halangi Jurnalis Wawancarai Komisi III DPR soal Isu Reformasi Kepolisian

Ia menegaskan kasus pembungkaman pers tersebut telah mencederai kebebasan pers dan berpotensi meruntuhkan demokrasi.

Hal senada disampaikan Dimas, jurnalis Detik.com. Ia mengaku terkejut dengan pemberitaan media nasional yang menyebut Kapolda Jambi sudah meminta maaf.

“Tidak benar itu. Saya tidak pernah ketemu, apalagi Kapolda Jambi meminta maaf. Sampai sekarang tidak ada,” kata Dimas.

Menanggapi hal tersebut, AJI dan PFI Jambi mengeluarkan pernyataan sikap bersama yang menuntut:

Kapolda Jambi segera meralat klaim palsu terkait pertemuan dan permintaan maaf, karena berpotensi menyesatkan publik, merugikan korban, dan mendelegitimasi perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan.

Kapolda Jambi menindak pelaku sesuai aturan hukum berlaku sebagai bentuk penghormatan pada undang-undang pers.

Kapolda Jambi memastikan tindakan arogansi kepolisian tidak terulang kembali, serta menjamin proses hukum berjalan transparan.

Baca juga: AJI Desak Polisi Usut Tuntas Massa Kepung 10 Jurnalis dan Bakar Mobil Pemred Tribun Jambi Saat Aksi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved