Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kerinci

Operasi Empat Hari, Polres Kerinci Ringkus Enam Tersangka Narkotika

Polres Kerinci menangkap enam tersangka narkoba dalam pengungkapan kasus selama empat hari.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herupitra | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Herupitra
DITANGKAP-Polres Kerinci menangkap enam tersangka narkoba dalam pengungkapan kasus selama empat hari. Operasi digelar pada 4 hingga 7 Mei 2026. 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Selama empat hari, Polres Kerinci melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka beserta barang bukti berupa sabu dan ganja.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil membongkar beberapa jaringan dengan modus transaksi daring dan sistem tempel.

Kasus pertama diungkap pada 4 Mei 2026 di Desa Talang Lindung. Petugas menangkap dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30) yang diketahui merupakan kakak beradik.

Keduanya diamankan di pinggir jalan saat mengambil paket sabu seberat 0,25 gram yang dibeli melalui sistem tempel di bawah tutup botol minuman.

Dua hari kemudian, tepatnya 6 Mei 2026, Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Mukai Mudik. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial JE (43).

Dari tangan tersangka, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 1,60 gram yang disembunyikan di dalam kotak permen dan diletakkan di tumpukan pakaian.

Kepada penyidik, JE mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.

Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan hubungan keluarga di kawasan Sungai Ning.

Dua tersangka, yakni MA (27) dan ayah kandungnya YR (46), berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan MA berperan sebagai kurir tempel atas perintah seorang bandar berinisial RT. Saat penggeledahan di rumah tersangka dan penyisiran lokasi tempel di daerah Kumun, polisi menemukan sabu seberat total 1,66 gram beserta timbangan digital.

“Peran ayah tersangka cukup memprihatinkan karena turut membantu menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan,” kata IPTU Yandra.

Pengungkapan terbaru dilakukan pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026. Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AR (31) di kediamannya di Jalan Sriwijaya.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba membuang tas berisi narkotika ke atap rumah tetangga.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved