Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Merangin

Kontroversi Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek, Ini Penjelasan Kadis Dikbud Merangin

PPPK guru di Kabupaten Mernagin, Jambi dilantik jadi kepala sekolah. Pelantikan ini belakangan jadi sorotan

Tayang:
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
Ist/FRENGKY WIDARTA
Ilustrasi PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pelantikan 237 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat TK, SD dan SMP di Kabupaten Merangin pada Sabtu (6/6/2026) lalu menuai sorotan dari berbagai pihak di media sosial.

Salah satu poin yang memicu kontroversi itu adalah, ikut dilantiknya tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sejumlah kalangan menilai pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah itu, tidak penuhi syarat administratif.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin Misrinadi menegaskan, bahwa pelantikan guru PPPK sebagai Kepsek itu sepenuhnya legal dan sudah sesuai ketentuan.

Misrinadi menjelaskan, dalam aturan mutakhir, dimana posisi guru PPPK memiliki hak dan kesempatan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal penugasan sebagai kepsek.

"Terkait guru PPPK yang menjadi kepala sekolah, syaratnya sama dengan ASN karena PPPK juga ASN. Mereka yang dilantik ini sudah terdaftar dalam SIMKS PSTK (Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan),’’terang Misrinadi.

Jadi lanjut mantan kepala SMA Negeri I Merangin ini, tidak ada masalah. Seseorang yang datanya sudah masuk ke sistem itu artinya sudah divalidasi dan memenuhi syarat. Ini berlaku secara nasional.

Baca juga: Disorot di Merangin Jambi, Guru PPPK Dilantik Jadi Kepala Sekolah, Berikut Aturan dan Kriterianya

Baca juga: Bisnis Gelap MBG, KSP Dudung Bongkar Modus Mafia Dapur BGN: Modal Rp 100 Juta, Untung Rp 3,5 Miliar

‘’Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025, guru PPPK resmi bisa diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, apabila memenuhi dua kriteria wajib. Pertama, guru PPPK wajib telah lulus sertifikasi guru dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik),’’jelas Kadis Dikbud ini.

Sedangkan kedua sambungnya, masa kerja minimal delapan tahun, dihitung bukan sejak mereka menerima SK PPPK, melainkan sejak mereka pertama kali tercatat resmi sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing.

Dengan adanya validasi berlapis, baik dari sistem Dapodik maupun SIM KS PSTK, Disdikbud Merangin menjamin bahwa pengangkatan PPPK sebagai Kepala Sekolah sudah sesuai ketentuan.  (Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

 

Ikuti saluran Tribun Jambi di WhatsApp

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Prabowo Prihatin Dengar Ibu Hamil Wafat Akibat Akses Lambat, Janji Renovasi 400 RS Daerah

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Komisi XI DPR Prediksi Masyarakat Ramai-ramai Beralih ke Pertalite

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved