Kasus Asusila di Sarolangun
Ponpes Guru Tersangka Asusila di Sarolangun tidak Terdata dan tak Ada Plang
Seorang guru ngaji berinisial AM (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak didiknya.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -- Seorang guru ngaji berinisial AM (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak didiknya.
Ia diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun.
Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Pesantren Rojaul Huda, Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut 1, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Aksi asusila itu dilakukan sejak Jumat, 25 Juli 2025 dan disebut terjadi berulang kali. Namun, kasus ini baru terungkap pada 11 Februari 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, AM diketahui bernama lengkap Abdul Muid, lahir di Padeglang, Banten, 22 April 1980.
Ia merupakan PNS yang berprofesi sebagai guru sekolah menengah dan berdomisili di Dusun Payo Umbai, Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Kepala Kantor Kementerian Agama Sarolangun, H M Syatar, membenarkan bahwa AM merupakan guru di salah satu sekolah menengah dengan status PNS.
“Yang bersangkutan memang guru di salah satu sekolah menengah dan berstatus PNS,” ujar Syatar saat dikonfirmasi, Ahad (12/4/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas mengajar mengaji yang dilakukan AM berlangsung di luar jam dinas.
Selain itu, pihak Kemenag Sarolangun juga tidak memiliki data maupun laporan resmi terkait keberadaan pondok pesantren yang dikaitkan dengan AM.
"Dalam data kami, tidak ada nama pondok pesantren tersebut. Untuk mendirikan pesantren harus memenuhi syarat, termasuk izin operasional, santri, pengasuh, hingga sarana pendukung. Itu tidak tercatat di kami," katanya.
Syatar menambahkan, selama ini pihaknya juga tidak mengetahui AM sebagai pengajar di lembaga pesantren resmi.
Sanksi Menunggu Putusan Inkrah
Seiring proses hukum yang masih berjalan, Kemenag Sarolangun telah mengusulkan penonaktifan sementara terhadap AM sebagai PNS kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi.
"Karena masih berproses dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kami usulkan diberhentikan sementara.
"Jika sudah inkrah, akan ditindaklanjuti sesuai aturan disiplin ASN, termasuk kemungkinan sanksi berat," tegasnya.
Syatar juga mengingatkan para orang tua agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan keagamaan untuk anak, dengan memastikan legalitasnya.
Selain itu, ia mengimbau seluruh tenaga pendidik, baik ASN maupun non-ASN, untuk tetap menjaga profesionalitas, etika, serta menjadi teladan bagi peserta didik.
Saat ini, kasus yang menjerat AM masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Diusir Warga
Pada Rabu dan Kamis (8–9/4/2026), jurnalis Tribun Jambi meninjau langsung Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, guna memastikan keberadaan bangunan yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren.
Bangunan bertingkat tersebut diketahui menjadi tempat AM menjalankan aktivitas mengajar mengaji secara tertutup. Secara fisik, bangunan masih berdiri kokoh, namun cat dinding tampak mulai memudar.
Saat didatangi, gerbang dalam kondisi terkunci dan tidak terlihat adanya aktivitas. Tidak tampak penghuni maupun kegiatan di dalam atau sekitar lokasi. Selain itu, tidak ditemukan papan nama yang menunjukkan identitas sebagai pondok pesantren.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa bangunan tersebut sudah lama tidak digunakan.
"Sudah lama tidak ada kegiatan di situ," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyebut AM hanya menyewa bangunan tersebut, bukan sebagai pemilik.
Hasil penelusuran menunjukkan banyak warga tidak mengetahui adanya aktivitas pesantren di lokasi itu.
Menurut warga, tempat tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, sehingga tidak memiliki papan nama resmi.
Selain itu, aktivitas yang dilakukan AM dinilai tertutup dari masyarakat sekitar.
"Aktivitasnya belajar mengajarnya tertutup, saya tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," ujar seorang warga yang tidak bersedia namanya dituliskan.
Setelah kasus asusila yang melibatkan AM terungkap, bangunan tersebut kini tidak lagi digunakan. AM beserta para anak didiknya sudah tidak berada di lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan AM diminta meninggalkan tempat itu oleh pemilik bangunan.
Ia kemudian berpindah ke Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Pindah ke Lokasi Kedua
Penelusuran dilanjutkan ke Desa Lubuk Sayak hingga ditemukan lokasi baru tempat AM mengajar mengaji, yakni di sebuah surau atau musala.
Pengurus surau, Kasturi, membenarkan bahwa AM sempat mengajar di tempat tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa lokasi itu hanya digunakan sebagai tempat mengaji, bukan pondok pesantren.
AM diketahui mengajar selama sekitar satu bulan, sejak 11 Januari 2026 hingga kasus tersebut terungkap pada 11 Februari 2026.
Kasturi menjelaskan awal mula AM bisa mengajar di sana.
"Pelaku (AM) ini merupakan PNS di Kemenag Kabupaten Sarolangun. Sebelum terjadinya peristiwa ini, saya selaku pengurus surau MPU, ingin mencari informasi kepada pelaku untuk mencarikan imam surau ini, namun tidak ada. Dan semenjak itu, putuslah komunikasi dengan pelaku," kata Kasturi.
Beberapa waktu kemudian, komunikasi kembali terjalin saat AM meminta bantuan menyediakan tempat bagi para penghafal Al-Qur'an.
"Kemudian beberapa waktu kemudian, pelaku menghubungi saya kembali, meminta bantuan untuk menyediakan tempat untuk para penghafal Al-Qur'an, karena pelaku dengan pemilik tempat mengajar ngaji sebelumnya ada permasalahan.
"Dengan dasar ingin membantu para santri, kami pengurus MPU mengadakan pertemuan dengan pelaku untuk memastikan agar tidak ada hal-hal yang diinginkan," jelas Kasturi.
Sebagai langkah antisipasi, pengurus surau menggelar beberapa kali pertemuan dan menyepakati kerja sama melalui nota kesepahaman.
"Dan memang, dalam pertemuan itu, kami sama sekali tidak menemukan kejanggalan dari pelaku," lanjutnya.
Keputusan menerima AM juga dipengaruhi statusnya sebagai ASN yang dikenal sebagai pengajar dan penghafal Al-Qur'an.
"Yang menjadi pertimbangan kami untuk menerima pelaku dengan anak didiknya itu, karena pelaku ini berstatus sebagai PNS aktif sebagai guru di sekolah menengah yang ada di Sarolangun, dan diketahui oleh warga sebagai pengasuh dan sebagai penghafal Al-Qur'an," ungkap Kasturi.
Meski demikian, fasilitas surau sebenarnya tidak memadai untuk menampung banyak santri.
"Tanggal 11 Januari 2026, para peserta didik pindah ke surau ini. Ada sekitar 50 peserta didik, laki-laki dan perempuan. Ternyata, pada tanggal 11 Februari 2026, kasus ini terungkap.
"Jadi waktu efektif peserta didik tinggal dan bermukim di surau MPU ini selama satu bulan, dan penangkapan pelaku memang terjadi di surau MPU ini," jelas Kasturi.
Ia menegaskan bahwa tindakan asusila tidak terjadi di lokasi tersebut.
"Untuk kasus (asusila) itu, tidak terjadi di lokasi surau MPU kami. Di sini setiap pengajaran dan pengelolaan anak didik memang sepenuhnya dikelola oleh pelaku, pengurus surau tidak terlibat sama sekali dan hanya memberikan fasilitas tempat saja," ungkapnya.
Setelah penangkapan AM, seluruh santri langsung dijemput orang tua masing-masing.
"Tidak ada lagi peserta didik yang tinggal di lokasi surau MPU," lanjutnya.
Kasturi juga menyampaikan kekecewaan atas peristiwa tersebut.
"Kami atas nama pengurus surau MPU, sangat menyayangkan, dan cukup tertekan secara batin atas kejadian ini. Ini merupakan musibah yang diterima oleh kami dan lingkungan desa kami, gara-gara kasus ini.
"Kami memercayakan sepenuhnya tindakan hukum oleh pihak penegak hukum terhadap pelaku ini," tutur Kasturi.
Pelaku Merupakan Pendatang
Warga Dusun Cianjur menyebut AM merupakan pendatang yang sempat tinggal di wilayah tersebut sebelum membuka kegiatan mengaji.
Interaksi AM dengan masyarakat dinilai sangat terbatas.
"Orangnya tertutup, jarang berkomunikasi dengan warga," katanya.
Warga lain juga menegaskan bahwa AM bukan pimpinan pondok pesantren.
"Setahu saya, AM bukanlah ustaz dan tidak mengajar di pesantren. Dia itu guru ASN yang mengajar di sekolah di Sarolangun," jelas warga yang tidak mau disebut namanya.
(Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Baca juga: Dua Warga Hendak Mancing di Sungai Gelam Tadi Pagi Lihat Tangan Manusia
Baca juga: 12 Peserta Seleksi Paskibraka Jambi Pingsan Tadi Pagi
| Pengurus Surau Paparkan Cara Guru AM Masuk Dusun Lubuk Sayak, Tersangka Asusila Sarolangun |
|
|---|
| Sosok Abdul Muid Guru di Sarolangun Asusila Murid di Desa, Ponpes Rojaul Huda Tak Berizin |
|
|---|
| Seorang PNS di Sarolangun Diusir Warga, Tersangka Asusila Murid Mengaji di Desa |
|
|---|
| Guru AM Mengajar Murid secara Tertutup, Tidak Ada Plang Ponpes di Lokasi |
|
|---|
| Guru Ngaji AM Diusir Pemilik Rumah di Sarolangun Usai Asusila Murid, Pindah Bersama Pengikut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Dusun-Cianjur-Kelurahan-Sungai-Benteng-Kecamatan-Singkut-Kabupaten-Sarolangun.jpg)