Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjab Barat

Polisi Amankan Dua Pelaku dengan 200 Gram Lebih Sabu di Batang Asam

Dua pria ditangkap di Batang Asam dengan barang bukti sabu seberat 208,69 gram hasil pengembangan laporan masyarakat.

Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Sopianto
DITANGKAP POLISI-Dua pria ditangkap di Batang Asam dengan barang bukti sabu seberat 208,69 gram hasil pengembangan laporan masyarakat. 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALATUNGKAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika

Istilah "Narkotika"  diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan

Dua pria berinisial SN (39) dan SO (56) diamankan saat diduga menguasai ratusan gram sabu di wilayah Kecamatan Batang Asam.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di Desa Sri Agung sejak awal April.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih sepuluh hari oleh tim opsnal yang dipimpin Aipda Fajar Kurniawan.

“Berbekal informasi masyarakat, tim melakukan observasi dan pendalaman hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tidak berkutik saat dilakukan penggeledahan. 

Polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam karung, serta alat hisap (bong) yang berada di dekat pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sabu dengan berat bruto 208,69 gram, 1 unit timbangan digital, 2 plastik klip besar berisi plastik klip kosong, 2 unit telepon genggam (Samsung dan Redmi), 1 buah bong dan 4 korek api gas, uang tunai Rp100.000, 1 unit sepeda motor Honda Beat BH 6163 OA.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Batang Asam, yakni SN berasal dari Desa Rawa Medang dan SO dari Desa Sri Agung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP baru serta aturan penyesuaian pidana terbaru.

Keduanya juga dikenakan pasal alternatif.

Saat ini, SN dan SO beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

Polres Tanjab Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.(Sopianto/Tribunjambi)

Baca juga: Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja dari 18 Kasus Narkotika

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved