Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjab Barat

Bawa 21 Paket Sabu, Pria di Batang Asam Diamankan Polisi

Seorang pria di Tanjabbar diamankan polisi setelah ditemukan 21 paket sabu saat penanganan kasus pencurian sawit.

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI/Sopianto
DITANGKAP- Seorang pria di Tanjabbar diamankan polisi setelah ditemukan 21 paket sabu saat penanganan kasus pencurian sawit.Penangkapan bermula pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.  

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat menerima limpahan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dari Polsek Tungkal Ulu, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial TP (30), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, diamankan setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah perkebunan PT Makin, Desa Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penangkapan bermula pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Saat itu, personel Polsek Tungkal Ulu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Makin.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan 21 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan terduga pelaku beserta barang bukti.

Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 21 bungkus kecil diduga sabu, uang tunai sebesar Rp980.000, lima buah korek api, satu alat hisap sabu (bong) satu sedotan plastik, satu pirek kaca,satu unit telepon genggam merek Realme.

Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, TP dijerat dengan, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan/atau, Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.

“Tindakan yang telah dilakukan yakni mengamankan pelaku serta seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (Sopianto/Tribunjambi)

Baca juga: Pelaku Pencurian di Tanjab Barat Ditangkap, Beraksi di 6 TKP Selama 3 Bulan

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved