Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjab Barat

WFH ASN di Tanjabbar Berlaku Setiap Jumat Mulai Pekan Depan

Pemkab Tanjung Jabung Barat akan menerapkan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai pekan depan dengan tetap menjaga efektivitas pelayanan publik.

|
Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Sopianto
WFH-Pemkab Tanjung Jabung Barat akan menerapkan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai pekan depan dengan tetap menjaga efektivitas pelayanan publik. 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALATUNGKAL- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berencana menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada pekan depan sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjung Jabung Barat, Saldi, membenarkan rencana tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (2/4/2026).

Ia menyebutkan bahwa penerapan WFH ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem kerja ASN yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional.

“Iya, kita bakal menerapkan WFH bagi ASN setiap hari Jumat menyusul kebijakan pemerintah pusat,” ujar Saldi.

Meski demikian, Saldi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak langsung diterapkan pada pekan ini.

Pasalnya, Jumat (3/4/2026) bertepatan dengan hari libur nasional atau tanggal merah.

Oleh karena itu, pelaksanaan WFH baru akan dimulai pada Jumat berikutnya.
“Kita mulai Jumat depan, karena Jumat ini tanggal merah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap akan memperhatikan efektivitas pelayanan publik.

ASN diminta tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal meskipun bekerja dari rumah.

Selain itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan dapat menyesuaikan mekanisme kerja internal guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Pengawasan terhadap kinerja ASN selama WFH juga akan tetap dilakukan oleh masing-masing pimpinan instansi.

Kebijakan WFH ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah daerah juga berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem kerja birokrasi yang lebih efisien dan responsif terhadap perubahan.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi pola kerja ASN yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.(*)
(Sopianto/Tribunjambi) 

Baca juga: WFH Tiap Jumat Bagi ASN dan Swasta Berlaku, Menaker: Gaji Utuh, Tanpa Potong Cuti

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved