Jumat, 24 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Telat Bayar Pajak Kendaraan Karena Libur? Pemprov Jambi Bebaskan Denda 3 Hari

Warga Jambi yang telat membayar pajak kendaraan karena libur dan cuti bersama pada Nyepi dan Idul Fitri, dibebaskan dari denda.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Instagram Samsat Kota Jambi
BEBAS DENDA - Pemprov Jambi mengeluarkan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang telat dibayar karena libur operasional Samsat pada 18-24 Maret 2026 

Bagi wajib pajak yang jatuh tempo PKB pada tanggal tersebut dapat memanfaatkan pelayanan pada saat buka kembali

Tidak dikenakan sanksi administrasi. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Profil Rahmat Trianto, Bupati Tanah Laut yang Ternyata Asal Jambi, SD di Sarolangun

Baca juga: Jambi Top 7 Jambi, Alumnus SD Sarolangun Jambi Jadi Bupati di Kalimantan Selatan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved