Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Telat Bayar Pajak Kendaraan Karena Libur? Pemprov Jambi Bebaskan Denda 3 Hari

Warga Jambi yang telat membayar pajak kendaraan karena libur dan cuti bersama pada Nyepi dan Idul Fitri, dibebaskan dari denda.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Instagram Samsat Kota Jambi
BEBAS DENDA - Pemprov Jambi mengeluarkan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang telat dibayar karena libur operasional Samsat pada 18-24 Maret 2026 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga Jambi yang telat membayar pajak kendaraan karena libur dan cuti bersama pada Nyepi dan Idul Fitri, dibebaskan dari denda.

Kebijakan ini khusus bagi kendaraan yang jatuh tempo pada periode libur Nyepi dan lebaran, yakni 18–24 Maret 2026.

Namun kebijakan pembebasan denda ini hanya berlaku terbatas yakni hanya 3 hari terhitung 25-27 Maret 2026.

Jika membayar lewat dari tanggal 27 Maret makan akan dikenai denda keterlambatan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengkonfirmasi kebijakan ini.

Pemprov Jambi melalui kebijakan Gubernur memberikan relaksasi.

Relaksasi itu berupa pembebasan denda administrasi bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Bagi masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo pada masa cuti Lebaran tanggal 18 sampai dengan 24, diberikan kesempatan selama tiga hari, mulai 25 sampai 27, tanpa dikenakan denda administrasi,” jelasnya.

Baca juga: Jambi Top 7 Jambi, Alumnus SD Sarolangun Jambi Jadi Bupati di Kalimantan Selatan

Baca juga: Profil Rahmat Trianto, Bupati Tanah Laut yang Ternyata Asal Jambi, SD di Sarolangun

Agus berharap, kebijakan itu dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, terutama yang belum sempat melakukan pembayaran pajak selama masa libur

Saat ini Samsat Jambi sudah buka dan melayanan pelayanan terkait kendaraan.

Dikutip dari laman sosial media Samsat Kota Jmabi, berikut isi pengumumannya terkait hal ini:

Pengumuman

Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, berikut waktu pelayanan Samsat Kota Jambi

Mulai libur 18-24 Maret 2025

Buka kembalu 25 Maret 2026

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved