Berita Jambi
Telat Bayar Pajak Kendaraan Karena Libur? Pemprov Jambi Bebaskan Denda 3 Hari
Warga Jambi yang telat membayar pajak kendaraan karena libur dan cuti bersama pada Nyepi dan Idul Fitri, dibebaskan dari denda.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga Jambi yang telat membayar pajak kendaraan karena libur dan cuti bersama pada Nyepi dan Idul Fitri, dibebaskan dari denda.
Kebijakan ini khusus bagi kendaraan yang jatuh tempo pada periode libur Nyepi dan lebaran, yakni 18–24 Maret 2026.
Namun kebijakan pembebasan denda ini hanya berlaku terbatas yakni hanya 3 hari terhitung 25-27 Maret 2026.
Jika membayar lewat dari tanggal 27 Maret makan akan dikenai denda keterlambatan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengkonfirmasi kebijakan ini.
Pemprov Jambi melalui kebijakan Gubernur memberikan relaksasi.
Relaksasi itu berupa pembebasan denda administrasi bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Bagi masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo pada masa cuti Lebaran tanggal 18 sampai dengan 24, diberikan kesempatan selama tiga hari, mulai 25 sampai 27, tanpa dikenakan denda administrasi,” jelasnya.
Baca juga: Jambi Top 7 Jambi, Alumnus SD Sarolangun Jambi Jadi Bupati di Kalimantan Selatan
Baca juga: Profil Rahmat Trianto, Bupati Tanah Laut yang Ternyata Asal Jambi, SD di Sarolangun
Agus berharap, kebijakan itu dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, terutama yang belum sempat melakukan pembayaran pajak selama masa libur.
Saat ini Samsat Jambi sudah buka dan melayanan pelayanan terkait kendaraan.
Dikutip dari laman sosial media Samsat Kota Jmabi, berikut isi pengumumannya terkait hal ini:
Pengumuman
Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, berikut waktu pelayanan Samsat Kota Jambi
Mulai libur 18-24 Maret 2025
Buka kembalu 25 Maret 2026
| Profil Rahmat Trianto, Bupati Tanah Laut yang Ternyata Asal Jambi, SD di Sarolangun |
|
|---|
| Tengkorak Ditemukan di Pesisir Timur Jambi, Diduga Nelayan Bangka |
|
|---|
| Mayat Ber-KTP Beringin Jambi Ditemukan di Pantai Tegal Papak Pandeglang Banten |
|
|---|
| Petugas Samsat Jambi hingga ASN Batang Hari tak WFA di Hari Pertama Masuk Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/26032026-samsat.jpg)