Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Sungai Penuh

Polisi Kerinci Patroli Pergoki 2 Pria di Bawah Pohon Jelang Sahur

Iptu Yandra Kusuma mengungkapkan penangkapan bermula dari patroli rutin unit opsnal menjelang waktu sahur di sekitar wilayah Pasar Sungai Penuh

Tayang:
Penulis: Herupitra | Editor: asto s
Ist
Polres Kerinci mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (10/3/2026) dini hari. 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (10/3/2026) dini hari.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yandra Kusuma mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan patroli rutin unit opsnal menjelang waktu sahur di sekitar wilayah Pasar Sungai Penuh sekira pukul 01.00 WIB.

​Kronologi Penangkapan

Saat melintas di samping Kafe Miyuka, petugas mencurigai dua orang pria yang tengah duduk di bawah pohon. 

Saat hendak didekati untuk pemeriksaan, kedua pria tersebut justru melarikan diri.

​"Petugas langsung melakukan pengejaran. Satu orang berinisial AP yang merupakan residivis kasus serupa berhasil diamankan, sementara satu rekan pelaku berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kasat Resnarkoba.

​Hasil Penggeledahan

​Petugas kemudian membawa pelaku AP ke kediamannya di RT 004, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.

​Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan, di antaranya ​19 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,43 gram, ​satu unit timbangan digital merek Mouse Scale.

Selain itu juga ditemukan alat hisap sabu (bong) yang dimodifikasi dari botol minuman.

​Sejumlah klip plastik bening dan alat komunikasi berupa iPhone 13.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL. 

Pelaku menjalankan modus "tempel", di mana ia meletakkan paket sabu di lokasi-lokasi tertentu sesuai arahan pengendali melalui pesan singkat. 

Sebagai imbalannya, pelaku mendapatkan upah uang tunai sebesar Rp300.000 dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

​Ancaman Hukuman

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
​primair: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ​subsidair: Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tribunjambi.com/Herupitra) 

Baca juga: Intip Menu Makan Bergizi Gratis di Jambi, Protein Tinggi Tapi Tuai Protes

Baca juga: Gubernur Jambi: 19 M Uang Hilang dari Bank Jambi Terlacak di Kripto, Bank Permata dan Sampoerna

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved