Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi DAK di Batang Hari

Nur Asia Terdakwa Kasus Korupsi BOP Batang Hari Divonis 3 Tahun Penjara

Nur Asia, terdakwa kasus korupsi dana BOP Pendidikan Kesetaraan pada PKBM Anugerah, Batang Hari, divonis tiga tahun

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
VONIS - Nur Asia, terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada PKBM Anugerah, Kabupaten Batang Hari, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada PKBM Anugrah, Kabupaten Batang Hari, Nur Asia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Vonis tersebut dibacakan langsung dihadapan terdakwa Nur Asia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (2/3/2026).

Untuk diketahui, vonis terhadap terdakwa Asia lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Sebelumnya Jaksa, menuntut Asia lima tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Melalui Penasehat Hukumnya, terdakwa Nur Asia menerima vonis dari Majelis Hakim tersebut. 

"Klien saya menerima hasil putusan," kata Penasehat Hukum terdakwa, Tumronah.

Untuk diketahui, terdakwa Nur Asia sendiri menjabat sebagai Ketua PKBM Anugrah.

Jaksa menyebut, pada periode 2020 hingga 2023, PKBM Anugrah menerima dana hibah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP Pendidikan Kesetaraan yang bersumber dari APBN.

Baca juga: Sosok Nina Bachtiar yang Temui Jokowi dan Gabung PSI, Anak Mantan Kapolri

Baca juga: Truk Kehilangan Kendali di The Hok Kota Jambi, Tiga Motor dan Rumah Rusak

Penyaluran dana tersebut mengacu pada sejumlah peraturan menteri yang mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana BOP setiap tahunnya.

Untuk menerima dana BOP, satuan pendidikan harus memenuhi syarat, di antaranya memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar dan memperbarui data di aplikasi Dapodik, memiliki izin operasional, serta memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.

Besaran dana yang diterima dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai data Dapodik per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Dan PKBM Anugrah termasuk salah satu lembaga yang ditetapkan sebagai penerima BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2020 sampai 2023 melalui keputusan Bupati Batang Hari.

Namun dalam kurun waktu tersebut, terdakwa diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan itu disebut dilakukan secara berlanjut dari tahun 2020 hingga 2023. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Pemkab Tanjab Barat Salurkan Bantuan pada Safari Ramadan di Merlung

Baca juga: Truk Kehilangan Kendali di The Hok Kota Jambi, Tiga Motor dan Rumah Rusak

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved