Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batang Hari

Besaran Zakat Fitrah di Batang Hari Rp50 Ribu per Jiwa, Setara 2,5 Kg Beras

Besaran zakat fitrah di Kabupaten Batang Hari untuk Ramadan 2026 resmi disepakati sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.

Tayang:
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah
Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Keuangan BAZNAS Kabupaten Batang Hari, Iskandar. Untuk untuk Ramadan 2026 resmi disepakati besaran zakat fitrah di Batang Hari sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, Jumat (27/2/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Besaran zakat fitrah di Kabupaten Batang Hari untuk Ramadan 2026 resmi disepakati sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, Jumat (27/2/2026).

Jika dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Baznas, serta organisasi kemasyarakatan Islam, dan telah diketahui oleh Bupati Batang Hari.

Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Keuangan BAZNAS Kabupaten Batang Hari, Iskandar mengatakan bahwa keputusan itu merupakan hasil musyawarah bersama dengan mempertimbangkan kondisi harga beras saat ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan data dari dinas perdagangan, tidak terdapat kenaikan harga beras yang signifikan di pasaran. Karena itu, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan pada angka tengah.

"Kalau dikonversikan ke uang, nilainya Rp50.000 per jiwa. Itu sudah ditetapkan dan disepakati bersama serta diketahui oleh Bupati Batang Hari," katanya.

Ia menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya terdapat beberapa kategori besaran zakat berdasarkan kualitas beras, mulai dari kualitas tinggi, sedang, hingga rendah. Namun, tahun ini disepakati satu harga rata-rata.

"Kemarin berdasarkan musyawarah antara MUI, Kemenag, BAZNAS dan juga ormas Islam, maka disepakati untuk Kabupaten Batang Hari diambil range tengah yakni sebesar Rp50.000," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, secara syariat, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak 1 Ramadan hingga berakhirnya bulan Ramadan. 

Namun demikian, masyarakat umumnya menunaikan zakat mendekati Hari Raya Idul Fitri.

"Tapi masyarakat kita ini banyak yang membayar menjelang Idul Fitri, misalnya dua atau tiga hari sebelumnya, atau yang ramai itu pada malam Idul Fitri," jelasnya.

Meski pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan sesuai kesepakatan, ia menyampaikan bahwa pembayaran dalam bentuk beras tetap lebih dianjurkan.

"Lebih afdhalnya karena memang makanan konsumsi atau pokok kita beras, maka dianjurkan oleh MUI untuk membayarkan dengan beras," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)

Baca juga: Ledakan di Jalan Lintas Sumatera Kenali Asam Atas Jambi, 30 Damkar Meluncur

Baca juga: Jelang Gajian PNS, Kapan M-banking dan ATM Bank Jambi Normal Lagi?

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved