Jumat, 10 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Warga Sungai Kapas Demo

Kepala Desa Sungai Kapas Bangko Mundur setelah Didemo Warga Hari Ini

Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, menegaskan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

|
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/FRENGKY WIDARTA
MENGUNDURKAN DIRI - Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, mengundurkan diri setelah didemo warganya pada Selasa (17/2/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, menggelar aksi menuntut kepala desa mundur dari jabatannya pada Selasa (17/2/2026).

Sebelumnya, warga sempat mengikuti musyawarah di aula Kantor Desa Sungai Kapas, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan terkait persoalan anggaran desa.

Karena tidak ada titik temu, perwakilan warga bersama kepala desa difasilitasi pihak Polres Merangin untuk melakukan mediasi.

Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung cukup lama, Kepala Desa Sungai Kapas akhirnya menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri.

Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, menegaskan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Warga Desa Sungai Kapas yang saya cintai, saya tidak mau anak dan istri saya menjadi korban. Saya asli dari desa ini, berikut anak dan istri saya.

"Karena ini tuntutan dari masyarakat, karena kebersamaan saya dengan perangkat desa, ini adalah masalah administrasi, jadi pertanggungjawabannya ada pada kepala desa.

"Saya siap mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Suliman.

Ia menyebutkan delapan poin tuntutan warga Desa Sungai Kapas dalam aksi tersebut telah dijelaskan, dan dirinya siap mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang berlaku.

"Alhamdulilah, tidak ada serupiah pun yang saya selewengkan. Karena masyarakat desa sudah tidak menghendaki saya untuk memimpin, makanya sampai hari ini saya juga tegar.

"Terkait yang dituduhkan itu, 700 juta, saya 50 juta aja belum pernah megang, karena semua kades tidak semua yang bisa menguasai administrasi," ungkap Suliman.

"Mudah mudahan ke depan, seluruh perangkat desa baik itu berasal dari masyarakat, selaku pembantu masyarakat, layanilah dengan baik, Insya Allah akan berjalan dengan baik.

"Untuk proses pengunduran diri, tentunya nanti Inspektorat dan Dinas PMD Merangin, akan melaksanakan tugasnya.

"Saya merasa tenang. Apa yang dituduhkan atas dugaan penyelewengan dana desa itu tidak benar. Tentunya nanti itu akan dibuktikan oleh pihak Kecamatan, Inspektorat, dan Dinas PMD," ungkap Saliman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 40, kepala desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved