Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Bungo

Dua Oknum Guru PPPK di Bungo Dikabarkan Main Serong hingga Kena Sanksi Adat

Dua oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bungo dikabarkan kedapatan main serong.

Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI - Dua oknum guru PPPK di Bungo dikabarkan kedapatan main serong hingga dikenakan sanksi adat. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dua oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bungo dikabarkan kedapatan main serong.

Padahal, baik guru laki-laki maupun perempuan yang terlibat dalam hubungan itu sama-sama sudah punya pasangan hidup alias sudah berkeluarga.

Mereka kedapatan menjalin hubungan terlarang, kepergok, hingga dikenakan denda adat.

Berikut kisahnya.

Hubungan terlarang dua oknum guru PPPK ini terjalin di di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Dua orang guru berstatus PPPK itu mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) sana.

Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu sempat menghebohkan masyarakat setempat.

Bahkan, perselingkuhan ini menjadi sorotan di lingkungan pendidikan Kabupaten Bungo.

Kepala sekolah berinisial J tempat kedua guru tersebut bertugas, membenarkan bahwa keduanya merupakan tenaga pendidik di sekolah yang ia pimpin.

Ia juga menyebutkan bahwa kedua guru tersebut telah berkeluarga.

Pihak sekolah segera melakukan penindakan, mengingat perbuatan kedua oknum guru itu telah melakukan tindakan yang mencoreng dunia pendidikan.

Sebagai bentuk penindakan, pihak sekolah menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan.

"Benar, keduanya bertugas di sekolah kami. Tapi sudah selesai, dan keduanya dikenakan sanksi SP 1,” ujarnya ketika dikonfirmasi belum lama ini.

Bukan hanya sanksi administratif dari sekolah tempat keduanya mengajar, sanksi juga datang dari masyarakat.

Sanksi yang dikenakan terhadap dua oknum guru PPPK itu berupa hukum adat yang berlaku di desa setempat.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved