Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Bungo

Dua Oknum Guru PPPK di Bungo Dikabarkan Main Serong hingga Kena Sanksi Adat

Dua oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bungo dikabarkan kedapatan main serong.

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI - Dua oknum guru PPPK di Bungo dikabarkan kedapatan main serong hingga dikenakan sanksi adat. 

Namun, terkait informasi adanya sidang adat yang dilakukan oleh pemerintah desa atas perbuatan dua oknum guru tersebut, kepala sekolah memilih tidak memberikan banyak komentar.

”Ranahnya pemerintah desa, saya tidak bisa berkomentar,” ungkapnya.

Dari informasi yang beredar, kedua tenaga pendidik tersebut sebelumnya telah menjalani sidang adat yang digelar oleh pemerintah desa di wilayah tempat tinggal mereka.

Berdasarkan kesepakatan pemerintah dusun (sebutan desa di Kabupaten Bungo) setempat, keduanya dijatuhi denda adat.

Oknum guru laki-laki dikenakan denda adat sebesar Rp24 juta.

Oknum guru perempuan dapat sanksi adat lebih kecil, yakni dijatuhi sanksi denda Rp12,5 juta.

Namun, sanksi adat itu tidak hanya denda, ada beberapa ketentuan adat yang perlu dipenuhi sesuai hukum adat yang berlaku.

Sementara itu, seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya meminta agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Ini ranah pendidikan, tidak sepantasnya ini terjadi. Apalagi membiarkan keduanya masih bertugas di satu sekolah,” ujarnya.

Ia mengkhawatirkan persoalan tersebut dapat memengaruhi pembentukan karakter siswa di sekolah itu.

Oleh karena itu, ia mendesak agar kedua guru tersebut segera dipindahkan ke sekolah yang berbeda.

"Jangan seolah tidak terjadi apa-apa, tidak layak kita jelaskan dengan detail.

"Kami minta dinas pendidikan menyelesaikan permasalahan ini demi menyelamatkan generasi di sekolah tersebut,” imbuhnya.

 

(Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Baca juga: Empat Mobil Berisi BBM Ribuan Liter untuk PETI di Merangin Disetop Pagi Buta

Baca juga: Kali Kedua Guru Agus tak Hadir Mediasi meski Siswa SMK Tanjabtim Sudah Datang

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Limit sampai Rp500 Juta dan Tenor 1-5 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved