Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Proyek PJU Kerinci

Terbata-bata di Sidang Tipikor, Anggota DPRD Kerinci Mengelak Soal Bukti Chat Paket PJU di Dishub

Novandri Panca Putra, Anggota DPRD Kerinci priode 2019-2024 dan 2024-2029, terbata-bata saat harus menjawab pertanyaan dari jaksa

Ist/Srituti Apriliani Putri
SIDANG LANJUTAN - Sidnag pemeriksaan saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kerinci, Selasa (13/1/2026). Jaksa hadirkan 8 saksi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Novandri Panca Putra, Anggota DPRD Kerinci priode 2019-2024 dan 2024-2029, terbata-bata saat harus menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dia dihadirkan jaksa sebagai salah satu saksi dalam kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kerinci tahun anggaran 2023.

Anggota fraksi dari partai PKS ini mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pasa Selasa (13/1/2026) siang.

Ia mulai terbata-bata saat menjawab pertanyaan jaksa dan majelis hakim saat jaksa  Yogi Purnomo mulai memperlihatkan bukti pesan singkat antara dia dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta yang saat ini berstatus terdakwa.

Dalam bukti pesan singkat yang ditampikan jaksa, diketahui ada permintaan transfer sejumlah uang yang diminta Novandri kepada Heri Cipta dengan alasan untuk Harlah.

“Assalamualikum, Maaf Mamak, kironyo bisa lang ke rekening *** A.n Bapak Aldi Abas,” tulis pesan singkat tersebut.

Baca juga: Breaking News Jaksa Bongkar Bukti Chat Kito Tukar dengan Paket PJU, Anggota DPRD Kerinci Jadi Saksi

Baca juga: Dedy Putra: Belagak Nian! Bos Tambang Emas Ilegal Blokade Jalan Saat Bupati Bungo Akan Balik Razia

Tidak sampai di sana, bukti percakapan yang ditampilkan Jaksa juga menampilkan dengan gamblang ada pesan berisi “Kito tukar dengan paket PJU yang dikirimkan Heri Cipta kepada Novandri.

Namun, dalam persidang yang masih berlangsung. Novandri masih mengelak terkait dengan isi pesan singkat tersebut.

Novandri mengelak dan mengatakan transferan tersebut merupakan transaksi sembako.

“Kalau saudara berbelit-belit seperti ini, malah akan menyusahkan saudara,” kata Jaksa Yogi.

Pada kesaksiannya, Novandri membenarkan bahwa ia mengajukan pokir PJU di tiga desa

“Pembahasan anggaran saya hadir. Ada menyampaikan Pokir 3 Desa. Yang kami ajukan nominalnya saya lupa,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan jaksa, Novandri mangajukan PJU di tiga desa dengan anggaran sebesar Rp600 juta.

Sampai dengan berita ini ditayangkan, sidang kasus korupsi PJU pada Dinas Perhubungan Kerinci masih berjalan.

Di mana, ada total delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved