Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Proyek PJU Kerinci

Terbata-bata di Sidang Tipikor, Anggota DPRD Kerinci Mengelak Soal Bukti Chat Paket PJU di Dishub

Novandri Panca Putra, Anggota DPRD Kerinci priode 2019-2024 dan 2024-2029, terbata-bata saat harus menjawab pertanyaan dari jaksa

Tayang:
Ist/Srituti Apriliani Putri
SIDANG LANJUTAN - Sidnag pemeriksaan saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kerinci, Selasa (13/1/2026). Jaksa hadirkan 8 saksi 

Mereka adalah Novandri Panca Putra, Erduan, dan Jumadi yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kerinci.

Baca juga: Nongkrong Saat Jam Sekolah, 17 Pelajar di Tebo Jambi Diamankan Satpol PP

Dessi Ervina yang menjabat sebagai Pimpinan Bank Jambi Cabag Kerinci, Adrian sebagai Kepala Cabang Bank Jambi Kerinci, Edi Yanto sebagai Kontraktor, Zendra Pegawai Dinas Perhubungan Kerinci dan Aidi Petani Kayu Manis.

Sebelumnya, dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan 10 terdakwa bersama-sama melakukan korupsi pada proyek pengadaan PJU dengan pagu anggaran Rp5.968.016.775 dari APBD murni.

Pada anggaran perubahan, proyek ini mendapatkan tambahan dana sebesar Rp2.510.172.525.

Modus korupsi yang dilakukan 10 terdakwa yakni dengan pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).

Padahal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved