Minggu, 17 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Muaro Jambi

Kasus Kades Pematang Raman, Pengacara Sebut Keterlibatan Kades di Luar Pokok Perkara

Sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sengeti itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum

Tayang:
Penulis: Muzakkir | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Muzakkir
Pengadilan Negeri Sengeti kembali menggelar sidang kasus pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan Ahmad Kusai, mantan Kepala Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (5/1/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pengadilan Negeri Sengeti kembali menggelar sidang kasus pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan Ahmad Kusai, mantan Kepala Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (5/1/2026).

Sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sengeti itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi. 

Dalam sidang itu, tiga saksi yang bernama Latif, Bahtiar dan Saman kompak menyatakan bahwa saat kejadian ini terdakwa Ahmad Kusai tidak ada di lokasi.

Menurut saksi, status lahan kelapa sawit yang dipanen merupakan lahan plasma dari perusahaan.  

"Panen atas kesepakatan bersama anggota koperasi," kata saksi.

Di luar sidang, saksi menuturkan masyarakat khususnya anggota koperasi tidak ingin bermitra lagi dengan pihak perusahaan.

Penyebabnya, sebab hasil yang diterima oleh anggota tidak sebanding dengan luasan lahan yang diolah oleh perusahaan. 

"Lahan yang diolah itu ratusan hektare. Masa anggota koperasi cuman dapat Rp 50 ribu sebulan," ungkapnya.  

Pernyataan Kuasa Hukum

Terpisah, Kuasa Hukum Ahmad Kusai, Faisol, SH ketika dikonfirmasi menyebut jika dirinya yakin kliennya tidak terlibat dalam kasus ini. 

Menurut Faisol, pada saat kejadian, kliennya tidak berada dilokasi kejadian dan tidak juga memerintahkan pemanen sawit untuk dijual.

Katanya, terdakwa sebelumnya memang ada menelepon kades (kliennya) menanyakan perihal penjualan sawit yang berada dipimpin, sebab kala itu nomor handphone ketua koperasi tidak aktif.

"Pemanen tanya, buah ini bawa ke mana, dijawabnya buah bawa ke kampung," kata Faisol.

Namun keesokan harinya buah yang dibawa ke kampung dengan pompong tersebut tidak tahu lagi beradaannya.

"Klien kami tidak tau buah sawit itu ke mana," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved