Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Keputusan Belum Inkrah, Terpidana Korupsi Tanjung Bungur Jambi Masih Berstatus PNS

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi Pasar Tanjung Bungur Jambi masih berstatus PNS karena putusan pengadilan belum inkrah

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Sopianto
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi Pasar Tanjung Bungur, Jambi, masih berstatus PNS karena putusan pengadilan belum inkrah dan masih memungkinkan upaya hukum lanjutan. 
Ringkasan Berita:Status PNS Terpidana Korupsi Belum Final
 
  1. Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi Pasar Tanjung Bungur masih berstatus PNS karena putusan pengadilan belum inkrah dan masih memungkinkan upaya hukum lanjutan.
  2. Pemerintah Kabupaten Tebo belum dapat menentukan sanksi permanen, menunggu keputusan resmi Pejabat Pembina Kepegawaian setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo, Jambi, masih menunggu proses hukum perkara korupsi Pasar Tanjung Bungur berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk menentukan nasib dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini berstatus sebagai terpidana. 

Hingga kini, pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan final terkait status kepegawaian keduanya karena masih terbuka peluang upaya hukum lanjutan.

Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, mengatakan bahwa baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebo masih memiliki hak untuk mengajukan banding maupun kasasi atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Vonis Honorer Lebih Berat daripada Kepala Samsat Bungo dalam Kasus Korupsi Pajak

Oleh karena itu, pemerintah daerah memilih untuk menunggu hingga seluruh proses hukum selesai.

“Kita masih menunggu putusan pengadilan yang incrah,” ujar Nazar Efendi saat dikonfirmasi Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa meskipun putusan dari pengadilan tingkat pertama telah dibacakan oleh majelis hakim, namun belum dapat dipastikan apakah kedua belah pihak akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Selama proses tersebut belum selesai dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, Pemkab Tebo belum bisa menentukan sanksi kepegawaian secara permanen.

Nazar menambahkan, setelah putusan pengadilan benar-benar inkrah, barulah akan diterbitkan keputusan resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang dalam hal ini adalah kepala daerah.

Baca juga: Klarifikasi Ayu Aulia Terkait Isu Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB Seret Ridwan Kamil

Keputusan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menentukan apakah kedua PNS tersebut akan diberhentikan secara tetap atau dikenakan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk sementara, status kedua PNS tersebut masih diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya,” jelasnya.

Diketahui, dalam perkara Pasar Tanjung Bungur tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Hakim memutuskan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa, lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya.

Dengan adanya putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta berkomitmen menjalankan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved