Berita Merangin
Pemkab Merangin Usulkan 10 Ranperda Untuk Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Bupati Merangin M Syukur secara resmi telah mengajukan sepuluh Ranperda kepada DPRD.
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi telah mengajukan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun Anggaran 2026.
Usulan sepuluh Ranperda itu disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Merangin H M Syukur dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Merangin pada hari Jumat (28/11) malam.
Usulan dari sepuluh Ranperda itu disampaikan berdasarkan Pasal 236 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
H M Syukur dalam Rapat Paripurna itu menjelaskan bahwa seluruh Ranperda yang diusulkan telah melalui analisis dari Pemerintah Provinsi Jambi.
"Berdasarkan atas Pasal 236 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam kesempatan ini kami menyampaikan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan ke dalam Program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026, seluruh Ranperda yang kami usulkan ini sudah dilakukan analisis oleh Pemerintah Provinsi Jambi," jelas H M Syukur.
Sepuluh Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Merangin mencakup aspek penting, seperti pengelolaan keuangan daerah, penanaman modal, penyiaran, hingga tata ruang dan pemerintahan desa.
Pada akhir penyampaian dalam rapat paripurna itu, H M Syukur berharap agar usulan Propemda tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Merangin.
"Demikianlah pengantar Program Pembentukan Perda tahun 2026 yang dapat kami sampaikan, dan kami berharap dari sepuluh Ranperda ini dapat ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Merangin," tutup H M Syukur.
Proses selanjutnya dalam pembahasan sepuluh Ranperda itu akan melibatkan Pemkab Merangin dan DPRD untuk meninjau dan mengesahkan Ranperda tersebut.
Berikut Rincian Lengkap Ranperda yang diusulkan:
1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. (Berkaitan dengan evaluasi dan akuntabilitas keuangan daerah tahun sebelumnya).
2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (Menyesuaikan kembali alokasi anggaran yang berjalan).
3. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027. (Penyusunan rencana anggaran untuk tahun berikutnya).
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Jambi.
| Kemendagri Beri Penghargaan Pemda Berprestasi, M Syukur Tekankan Sinergi Pusat-Daerah |
|
|---|
| Bupati M Syukur Hadiri Halalbihalal Sumbagsel, Perkuat Sinergi Kepala Daerah |
|
|---|
| Pemkab Merangin Distribusikan Jagung Hasil Program Ketahanan Pangan ke Bulog |
|
|---|
| Daftar Pejabat Tinggi Pratama Merangin yang Dilantik Bupati M Syukur |
|
|---|
| Wabup Merangin Abdul Khafidh Mewisuda 27 Orang Lansia Tangguh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kantor-bupati-merangin-29112025.jpg)