Pembunuhan di Bungo

Remaja Perempuan di Bungo Dibawa Pacar Pakai Avanza, Dibunuh lalu Mayat Dilempar Sungai Batanghari

Pembunuhan di Bungo. FAG (17) mencekik, memukul wajah, lalu membenturkan kepala pacarnya ke dinding mobil.

|
Penulis: Sopianto | Editor: asto s
Tribun Jambi/Istimewa
PEMBUNUHAN DI BUNGO - Tim SAR gabungan dari Pos SAR Bungo, BPBD Kabupaten Bungo, Polsek Bathin II Babeko, mengevakuasi mayat DA (17), remaja di Bungo yang dibunuh pacarnya, FAG (17). Mayat DA dibuang ke Sungai Batanghari di Dusun Babeko, 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Peristiwa pacar bunuh pacar membuat geger warga Dusun Babeko, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Kasus pembunuhan di Bungo itu akhirnya terungkap.

FAG (17) mencekik, memukul wajah, lalu membenturkan kepala pacarnya, DA (17), ke dinding mobil.

Dia membuang mayat pacarnya ke Sungai Batanghari di Dusun Babeko.

Dusun Babeko berada di Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo. Kecamatan Bathin II Babeko terletak di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. 

Di kecamatan ini ada beberapa Dusun, seperti Simpang Babeko, Babeko, Sepunggur, dan Tanjung Menanti. 

Jarak Dusun Babeko dengan Muaro Bungo yang merupakan pusat Kabupaten Bungo sekira 18,8 Km. 

Sementara jarak Dusun Babeko ke Kota Jambi sekitar 230,5 Km dengan waktu tempuh sekira 5 jam 40 menit.

Mayat Remaja Perempuan Terapung

Akhirnya, polisi mengamankan terduga pelaku pembunuhan seorang remaja perempuan yang mayatnya ditemukan terapung di Sungai Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Sabtu (26/10/2025) siang.

Pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Dia ditangkap tim Satreskrim Polres Bungo pada Senin (27/10/2025) pagi di rumah neneknya di Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

"Benar, terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang diperiksa penyidik," ujar Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham, Senin (27/10/2025).

Kronologi Penemuan Mayat

Pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, warga bernama Herikun (41) melihat sesosok tubuh perempuan mengapung di tengah Sungai Batang Tebo.

Kalau itu, petani asal Simpang Babeko tersebut hendak bekerja menggunakan perahu.

Mayat itu kemudian dievakuasi tim gabungan dari Pos SAR Bungo, BPBD Bungo, dan Polsek Bathin II Babeko.

Kapolsek Bathin II Babeko, Iptu Deki Junel Putra, menuturkan penemuan mayat itu pertama kali diketahui oleh warga yang melintas di tepi sungai.

"Setelah menerima laporan, personel bersama tim SAR dan BPBD langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi korban,” ujarnya.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana. 

Ada sejumlah perhiasan, seperti gelang rantai emas bermotif bunga kaca hitam, anting bulat, dan cat kuku berwarna merah darah di tangan dan kaki. 

Polisi juga menemukan luka lecet di lutut kiri serta luka di bagian mulut.

Identitas Korban

Hasil penyelidikan dan koordinasi polisi dengan masyarakat sekitar mengungkap, identitas korban berinisial DA (17), warga Limbur Lubuk Mengkuang.

DA bekerja di salah satu tempat usaha di Bungo.

Keterangan rekan korban menyebut, DA terakhir terlihat pergi bersama seorang laki-laki yang dikenal sebagai pacarnya.

Saat itu, laki-laki itu menaiki mobil Toyota Avanza hitam.

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo melakukan pelacakan.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

Mengaku Bunuh Secara Mengerikan

Saat diinterogasi, FAG langsung mengaku membunuh korban di dalam mobil.

FAG mencekik lalu memukul wajah, kemudian membenturkan kepala DA (korban) ke dinding mobil.

"Setelah korban tidak bergerak, pelaku menurunkan jasadnya dan membuang ke sungai di bawah jembatan Dusun Tanjung Menanti sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap AKP Ilham.

Cemburu dan Sakit Hati

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dan cemburu.

"Motif sementara, pelaku sakit hati karena merasa diperas dan ditipu korban yang mengaku hamil, serta cemburu karena korban sering pergi ke hotel bersama pria lain," jelas AKP Ilham.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza hitam BH 1776 MM, 1 unit HP Samsung Galaxy A05, dan 1 unit iPhone 13 Pro Max putih.

Jeratan Pasal dan Hukuman

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasat Reskrim AKP Ilham menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. 

Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak," tegasnya.

Polisi mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor serta tim opsnal yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. (Tribun Jambi/Sopianto)

*) Artikel ini memuat hal sensitif terkait kekerasan dan tidak bertujuan menganjuran untuk melakukan kekerasan. Jika Anda atau seseorang di sekitar Anda membutuhkan dukungan terkait kekerasan, jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang atau lembaga bantuan psikologis dari pihak terpercaya.

Baca juga: Viral Geng Motor Habisi Pencari Nasi Sisa, Pelaku Salah Sasaran saat Tawuran

Baca juga: BMKG Merilis Peringatan Dini Cuaca Jambi Senin 27/10/2025, Waspada 4 Daerah

Baca juga: Teman RF 3 Hari Disekap Geng Motor di Jambi, Rekrut Anak Kecil untuk Kaderisasi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved