Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi PT PAL Jambi

4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Viktor dan Rais Terkait Korupsi PT PAL Jambi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) Jambi kembali digelar di Ruang Kartika

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Syrillus Krisdianto
SIDANG - Sidang korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Selasa (21/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (21/10/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Viktor Gunawan dan Rais Gunawan.

Sidang ini  menghadirkan empat orang saksi.

Empat orang saksi tersebut merupakan saksi yang memberikan keterangan saat sidang untuk terdakwa Wendy.

Baca juga: Sidang Korupsi PT PAL Jambi, Kesaksian Arwin Dipertanyakan, Kuasa Hukum Wendy Singgung Transferan

Pantauan Tribunjambi.com, sekira 35 orang menghadiri sidang. 

Ada 3 hakim, 3 Jaksa Penuntut Umum, 6 kuasa hukum, dan 1 orang panitera. 

Kerabat dan keluarga dua terdakwa turut hadir di ruangan.

Terdakwa Viktor dan Rais duduk di kursi terdakwa.

Terdakwa Viktor mengenakan kemeja lengan pendek kemeja lengan pendek hijau dan celana panjang abu-abu.

Baca juga: 2 Saksi Jelaskan Alur Pembelian dan Utang PT PAL Jambi

Sementara Terdakwa Rais mengenakan kemeja batik coklat tua dan celana panjang krem.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Annisa Brigdestriana.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Viktor dan Rais bertanya kepada saksi Hilman terkait utang KUD kepad PT BGR.

Sebab, berdasarkan kesaksian saksi dalam sidang sebelumnya, beberapa saksi dari KUD mengaku sudah melunasi hutang dari PT BGR.

“Hanya hutang KUD Makarti yang lunas pada 2017,” jawabnya.

Kuasa hukum Viktor dan Rais juga bertanya terkait PT BGR sempat tidak bisa menampung Tandan Buah Segar (TBS).

Sebab, berdasarkan keterangan saksi sekaligus pihak KUD beberapa waktu yang lalu, perusahaan tersebut tidak bisa menampung Tandan Buah Segar (TBS).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved