Korupsi PT PAL Jambi
Sidang Korupsi PT PAL Jambi, Kesaksian Arwin Dipertanyakan, Kuasa Hukum Wendy Singgung Transferan
Kuasa hukum terdakwa Wendy mengajukan pertanyaan kepada saksi Arwin dalam sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum terdakwa Wendy mengajukan pertanyaan kepada saksi Arwin dalam sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (21/10/2025).
Pertanyaan itu terkait pernyataan Arwin terkait transaksi pembelian PT PAL yang dilelang di Bank BNI.
Dia mengatakan, harga lelang tersebut Rp128 miliar.
Baca juga: 2 Saksi Jelaskan Alur Pembelian dan Utang PT PAL Jambi
“Pembayaran awal Rp29 miliar, ditransfer ke rekening PT PAL,” katanya.
Namun, kuasa hukum Wendy mempertanyakan pernyataan Arwin, sebab dalam BAP, biaya transfer ke PT PAL Rp19 miliar.
Sebab itu, Arwin mengaku pembayaran ke PT PAL Rp19 miliar, sementara Rp10 miliar ke terdakwa Viktor.
“Rp10 miliar ke Pak Viktor, katanya untuk mengurus PKPU,“ tuturnya.
Saat ditanya terkait kondisi PT PAL saat ini, Arwin menjawab perusahaan itu masih beroperasi.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PT PAL, Empat Saksi Dihadirkan untuk Wendy Harianto
“Kadang beroperasi, kadang tidak,” jawabnya singkat.
Sehingga Majelis Hakim meminta pendapatan perusahaan tersebut dititipkan dulu ke kejaksaan hingga perkara tersebut selesai.
Sementara itu, sidang untuk terdakwa Wendy ditunda dan dilanjutkan sidang untuk terdakwa Viktor dan Rais.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/2-Saksi-Jelaskan-Alur-Pembelian-dan-Utang-PT-PAL-Jambi.jpg)