Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Merangin

Dalam Setahun, Kasus Perceraian di Merangin Naik Jadi 615, Didominasi Faktor Ekonomi

Kasus perceraian di Kabupaten Merangin mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bangko

Tayang:
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Frengky Widarta
Pengadilan Agama (PA) Bangko 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Kasus perceraian di Kabupaten Merangin mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bangko, jumlah perkara perceraian dari Januari hingga Oktober 2025 tercatat sebanyak 615 kasus, naik dibanding tahun 2024 yang berjumlah 509 kasus.

Ketua Pengadilan Agama Bangko, Syamsul Hadi, saat ditemui Tribun Jambi di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025), membenarkan adanya peningkatan jumlah perkara tersebut.

“Sepanjang tahun 2024, jumlah perkara perceraian yang tercatat di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) terdiri dari 114 kasus cerai talak dan 395 kasus cerai gugat, totalnya 509 perkara,” jelas Syamsul Hadi.

“Sedangkan hingga Oktober 2025 ini, cerai talak tercatat sebanyak 115 kasus dan cerai gugat 400 kasus, sehingga totalnya mencapai 615 perkara,” tambahnya.

Syamsul menjelaskan, selisih peningkatan perkara dari 2024 ke 2025 mencapai 114 kasus.

Ia memperkirakan, jumlahnya dapat terus bertambah hingga akhir tahun dan bisa mendekati 1.000 perkara, jika digabung dengan perkara isbat nikah dan dispensasi nikah.

Menurutnya, penyebab utama tingginya angka perceraian di Merangin didominasi oleh faktor ekonomi.

“Berdasarkan data di SIPP, perceraian banyak disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran akibat ekonomi yang kurang. Dari kondisi ekonomi yang sulit itulah timbul pertengkaran, bahkan sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Selain faktor ekonomi, ada pula kasus yang dipicu oleh perselingkuhan dan kurangnya tanggung jawab suami terhadap keluarga, seperti berjudi atau meninggalkan istri.

“Sekitar setengah dari total cerai talak disebabkan masalah ekonomi. Seperempat lainnya karena tanggung jawab suami yang kurang,” tambahnya.

Meski demikian, Syamsul Hadi menilai peningkatan angka perceraian juga menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Secara perspektif hukum agama, kenaikan ini juga bisa dimaknai positif. Artinya, masyarakat sudah tahu ke mana harus menyelesaikan permasalahan rumah tangganya secara hukum,” tutupnya.

Baca juga: Galang Pelaku Pembunuhan Kakak Ipar di Muaro Jambi Diamankan Polisi

Baca juga: Kapolres Muaro Jambi Ungkap Motif Perkelahian Hingga Nyawa Hendri Melayang di Tangan Keluarga

Baca juga: Warga Jambi, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Masih Berlangsung, Mati Pajak Lama Cukup Bayar 2 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved