Berita Merangin
Dalam Setahun, Kasus Perceraian di Merangin Naik Jadi 615, Didominasi Faktor Ekonomi
Kasus perceraian di Kabupaten Merangin mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bangko
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Kasus perceraian di Kabupaten Merangin mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bangko, jumlah perkara perceraian dari Januari hingga Oktober 2025 tercatat sebanyak 615 kasus, naik dibanding tahun 2024 yang berjumlah 509 kasus.
Ketua Pengadilan Agama Bangko, Syamsul Hadi, saat ditemui Tribun Jambi di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025), membenarkan adanya peningkatan jumlah perkara tersebut.
“Sepanjang tahun 2024, jumlah perkara perceraian yang tercatat di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) terdiri dari 114 kasus cerai talak dan 395 kasus cerai gugat, totalnya 509 perkara,” jelas Syamsul Hadi.
“Sedangkan hingga Oktober 2025 ini, cerai talak tercatat sebanyak 115 kasus dan cerai gugat 400 kasus, sehingga totalnya mencapai 615 perkara,” tambahnya.
Syamsul menjelaskan, selisih peningkatan perkara dari 2024 ke 2025 mencapai 114 kasus.
Ia memperkirakan, jumlahnya dapat terus bertambah hingga akhir tahun dan bisa mendekati 1.000 perkara, jika digabung dengan perkara isbat nikah dan dispensasi nikah.
Menurutnya, penyebab utama tingginya angka perceraian di Merangin didominasi oleh faktor ekonomi.
“Berdasarkan data di SIPP, perceraian banyak disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran akibat ekonomi yang kurang. Dari kondisi ekonomi yang sulit itulah timbul pertengkaran, bahkan sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Selain faktor ekonomi, ada pula kasus yang dipicu oleh perselingkuhan dan kurangnya tanggung jawab suami terhadap keluarga, seperti berjudi atau meninggalkan istri.
“Sekitar setengah dari total cerai talak disebabkan masalah ekonomi. Seperempat lainnya karena tanggung jawab suami yang kurang,” tambahnya.
Meski demikian, Syamsul Hadi menilai peningkatan angka perceraian juga menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Secara perspektif hukum agama, kenaikan ini juga bisa dimaknai positif. Artinya, masyarakat sudah tahu ke mana harus menyelesaikan permasalahan rumah tangganya secara hukum,” tutupnya.
Baca juga: Galang Pelaku Pembunuhan Kakak Ipar di Muaro Jambi Diamankan Polisi
Baca juga: Kapolres Muaro Jambi Ungkap Motif Perkelahian Hingga Nyawa Hendri Melayang di Tangan Keluarga
Baca juga: Warga Jambi, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Masih Berlangsung, Mati Pajak Lama Cukup Bayar 2 Tahun
| M Syukur Berikan Bantuan Sembako Warga Terdampak Banjir di Desa Selango |
|
|---|
| 2 Pelaku Penusukan di Lembah Masurai Merangin Ditangkap di Empat Lawang Sumsel |
|
|---|
| Bupati M Syukur Datangi Dapur Umum di Lokasi Banjir Desa Baru Sungai Sakai Merangin |
|
|---|
| Bupati M Syukur Berikan Bantuan Korban Banjir di Tiang Pumpung |
|
|---|
| Bupati M Syukur Tinjau Lokasi Pasca Musibah Banjir Bandang di Desa Rantau Limau Kapas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pengadilan-Agama-PA-Bangko.jpg)