Korupsi Proyek PJU Kerinci

Wujud Uang Rp1,4 Miliar di Kasus Korupsi PJU Kerinci dari Tujuh Tersangka

Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci mengembalikan uang sebesar Rp1,4 miliar.

Penulis: Herupitra | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/ Herupitra
UANG RP1,4 MILIAR - Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menunjukkan uang Rp1,4 miliar yang dikembalikan oleh tujuh tersangka perkara dugaan korupsi proyek PJU di Dinas Perhubungan Kerinci, Senin (13/10/2025). 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, menambahkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,7 miliar.

“Dari 2,7 miliar inilai kami berhasil melakukan penyitaan 1,4 miliar lebih. Jumlah ini diserahkan oleh tujuh tersangka melalui penasihat hukumnya.

"Kemudian dalam proses penyidikan, ke 10 tersangka itu kami lakukan blokir aset,” bebernya.

 

(Tribunjambi.com/Herupitra)

 

Baca juga: Jeritan Memecah Pagi Buta sebelum Remaja 14 Tahun Tergeletak tanpa Nyawa

Baca juga: Mobil 10 Kali Isi Bensin Rp2 Juta lalu Kebakaran dan Empat Ledakan Terjadi di SPBU

Baca juga: Pria tanpa Busana Lompat dari Lantai 10 usai Ditolak Bercinta Dini Hari Tadi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved