Berita Muaro Jambi

DLH Tertibkan TPS Ilegal, Targetkan Muaro Jambi Bebas Sampah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya mewujudkan Kabupaten Muaro Jambi bebas sampah.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Muzakkir
Evi Syahrul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi terus berupaya mewujudkan Kabupaten Muaro Jambi bebas sampah.

Keseriusan DLH dalam mengatasi permasalahan sampah dibuktikan dengan berbagai langkah nyata, salah satunya melalui penertiban Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal) di sekitar pemukiman warga.

Kemarin, DLH bersama Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), serta sejumlah instansi terkait melakukan penertiban terhadap TPS ilegal di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Kehadiran TPS tersebut sebelumnya sudah dikeluhkan warga.

Sampah yang dibuang sembarangan di pinggir jalan bahkan telah meluber ke badan jalan, menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Penertiban itu dilakukan karena TPS tersebut ilegal dan masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan,” kata Evi Syahrul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi.

Evi menyebut, saat ini masih terdapat dua titik TPS ilegal yang juga dikeluhkan warga, keduanya berada di Kecamatan Jaluko, yakni di dekat BMKG dan Nes Muhajirin.

“Itu menjadi PR kita nantinya,” ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Evi, jumlah TPS ilegal yang terpantau di Kabupaten Muaro Jambi mencapai lima titik.

“Pertama di Aston Villa, kemudian di dekat SMPN 7 Muaro Jambi, BMKG, Nes Muhajirin, dan di Pematang Gajah,” jelasnya.

Dari lima titik tersebut, TPS di Aston Villa dan dekat SMPN 7 Muaro Jambi kini telah dilegalkan, sedangkan TPS di Pematang Gajah telah resmi ditutup.

“Sementara dua titik lainnya masih dalam tahap penanganan,” imbuhnya.

Lantas, ke mana masyarakat membuang sampah setelah TPS ilegal ditutup?

Evi menjelaskan bahwa kini di setiap desa sudah terbentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang mengelola sampah, serta adanya Bank Sampah yang menjadi wadah pengelolaan berbasis masyarakat.

“Saat ini sudah terbentuk 110 bank sampah yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved