Korupsi Proyek PJU Kerinci

Beredar Rekam Suara Tersangka Korupsi PJU Kerinci Jambi Sebut DPRD yang Atur Proyek Rp5 M

Kabarnya beredar rekaman suara tersangka korupsi PJU Kerinci, Jambi sebut anggota dewan atur proyek.

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh geledah 2 rumah tersangka korupsi PJU di Kerinci 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabarnya beredar rekaman suara tersangka korupsi PJU Kerinci, Jambi sebut anggota dewan atur proyek.

Rekaman diduga suara mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, itu bahkan menyebut anggota DPRD Kerinci menentukan anggaran hingga pembagian paket proyek.

Heri Cipta merupakan satu dari 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.

Korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Kerinci ini rugikan negara Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp 5 miliar.

Dalam rekaman suara itu, Heri Cipta menyebut  otak pelaksanaan proyek PJU justru berasal dari anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Kata dia, anggota DPRD Kerinci yang menentukan anggaran, titik pemasangan lampu jalan hingga paket proyek.

"Langsung pihak ketiga yang berurusan dengan anggota dewan, tidak ada melalui saya,” suara dalam rekaman.

Baca juga: 2 Rumah Tersangka Korupsi PJU di Kerinci Digeledah, Motor dan Mobil Disita

Baca juga: Dugaan Tenaga Honorer Siluman Muncul di Merangin Jambi, Data Berubah-ubah

Pengakuan pihak ketiga, lanjut suara dalam rekaman ada sekitar 11 hingga 12 anggota DPRD Kerinci terlibat.

“Tiga orang pimpinan dewan yakni Edminuddin, Boy Edwar, dan Yuldi Herman, meminta saya sebagai kadis untuk mengurus proyek tersebut," suara dalam rekaman.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunjambi.com masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkiat.

Penyidik Geledah 2 Rumah

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menggeledah rumah dua tersangka, yakni Helpi dan Reki.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang berharga yang diduga terkait hasil korupsi proyek bernilai miliaran rupiah itu.

“Dalam perkara PJU, kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka Helpi dan Reki. 

Dari penggeledahan tersebut berhasil disita satu unit motor milik tersangka Reki, satu unit mobil milik tersangka Reki, serta beberapa dokumen, kartu ATM, dan buku tabungan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tipikor PJU,” tegas Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, Senin (23/9/2025).

Penyitaan kendaraan dan dokumen tersebut diyakini akan membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dalam proyek PJU ini.

Baca juga: Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang

10 Tersangka

Deretan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 terus bertambah.

Selasa (5/8), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu orang lagi tersangka baru, sehingga total tersangka yang telah ditahan kini menjadi 10 orang.

Tersangka ke-10 dalam kasus ini yakni seorang pria berinisial YAM.

YAM merupakan Pejabat Pengadaan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, HC yang sebelumnya juga sudah ditahan dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, menjelaskan YAM memiliki peran penting dalam skema korupsi tersebut. 

“Tersangka YAM bersama-sama dengan tersangka lainnya memecah paket pekerjaan sehingga pengadaan bisa dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

"Setelah itu, YAM menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,5 miliar.

Sama seperti sembilan tersangka sebelumnya, YAM disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Daftar Tersangka

Berikut daftar tersangka perkara korupsi proyek penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)

2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.

3. F, Direktur PT WTM; 

4. AN, Direktur CV TAP

5.  SM, Direktur CV GAW

6. G, Direktur CVBS

7. J, Direktur CV AK.

8.  RDF, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro, 

9. AA, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

10. seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023

 Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Korupsi

Modus korupsi yang dilakukan 7 tersangka yakni dengan pemecahan pakey pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).

Padaal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Daftar Buronan Indonesia yang Dicari Interpol, Evelina Fadil, Randy s/d Jurist Tan akan Diajukan

Baca juga: Dugaan Tenaga Honorer Siluman Muncul di Merangin Jambi, Data Berubah-ubah

Baca juga: Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved