Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi Mulai Disidang, 7 Terdakwa Didakwa Bersamaan

Sidang dakwaan kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/9/2025)

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopian
TERIMA UANG TITIPAN - Kejari Tebo menerima uang titipan sebesar Rp 150 juta dari pihak keluarga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo. Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi (PN) Jambi, Rabu (17/9/2025).

Sidnag dakwaan untuk 7 terdakwa digelar secara bersamaan.

Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo yakni Nurhasanah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Tebo selaku penanggung jawab program. 

Edi Sofyan Kabid Perdagangan Diskoperindag, Solihin pihak ketiga.

Haryadi konsultan pengawas, Dhiya Ulhaq Saputra Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), Harmunis kontraktor pemakai CV KPB untuk memenangkan tender. Lalu Paul Sumarno selaku konsultan perencana.

Ketujuh terdakwa didakwa dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan ini, 5 dari 7 terdakwa akan mengajukan eksepsi.

"Terdakwa Edi Sofyan dan Dhiya Ulhaq Saputra akan mengajukan eksepsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Riyadi.

Baca juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar

Baca juga: Cerita Pilu Pengantin Baru Tewas di Kebun Tanah Laut, Dua Teman Ditangkap Polisi

Latar belakang kasus

Modus korupsi dan peran 7 tersangka pada dugaan korupsi pemangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi tahun 2023.

Pagu anggaran pada pembangunan Pasar Tanjung Bungur sebesar Rp2,7 miliar, dan ditemukan Rp1 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pada kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 7 orang dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, penyidik menetapkan 3 tersangka, yakni:

1. N, Kadis Perindagkop selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).

2. ES, Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan

3. S pelaksanaan pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Di tahap kedua, penyidik menetapkan dan menahan 4 oarng tersangka lagi, yakni:

4. DU sebagai Direktur CV KPB

5. HM peminjam CV yang melakukan pembangunan pasar

6. PS Konsultan Perencana

7. H Konsultan Pengawas.

Baca juga: 20 Tuntutan Aliansi Sipil dan Mahasiswa Diserahkan ke DPRD Jambi

Lantas bagaimana modus korupsi 7 tersangka?

Dikutip dari Kompas.com, Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy T South membeberkan modus dan peran tersangka pada kasus ini.

Dijelaskannya anggaran awal untuk pembangunan Pasar Tanjung Bungur sebesar Rp 5 miliar, kemudian disesuaikan menjadi Rp 3 miliar, dan akhirnya menjadi Rp 2,73 miliar. Dana tersebut bersumber dari Kementerian

Dalam prosesnya, tersangka N dan ES selaku PPK dan pejabat penandatanganan diduga telah menyusum Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bersama tersangka PS, mereka diduga melakukan praktik mark up harga. 

"Jadi, NH, ES, dan PS melakukan perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan terjadinya kemahalan harga (mark up) yang melewati standar harga satuan," kata Nophy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025). 

Akibat dari tindakan tersebut, tiga tersangka lainnya, yaitu DU, HM, dan RS, diduga mendapatkan keuntungan yang tidak wajar. 

N, sebagai PPK Dinas Perindag Kabupaten Tebo, bersama dengan ES, HM, RS, dan H juga diduga merekayasa progres pembangunan pasar untuk memfasilitasi pencairan dana.

"Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan dari BPKP Provinsi Jambi, (korupsi ini) menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.061.233.105,09," sambung Nophy dalam rilisnya yang diterima Kompas.com. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Daftar Nama Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Terbaru

Baca juga: Alvi Hanya Butuh 2 Jam Mutilasi Tiara Jadi 554 Bagian, Jasad Disimpan di Jok Motor

Baca juga: Cerita Pilu Pengantin Baru Tewas di Kebun Tanah Laut, Dua Teman Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved