Berita Tebo

Kuasa Hukum Imam Komaini Sidiq Minta Penanganan Perkara Berdasarkan Scientific Investigation

Hendri Saragi, Kuasa Hukum almarhum Imam Komaini Sidiq meminta kepada penyidik Polres Tebo melakukan penanganan perkara berdasarkan

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Sopianto
Hendri Saragi Kuasa hukum almarhum Imam Komaini Sidiq, korban pembunuhan menyampaikan ekshumasi dan autopsi dilakukan penyidik Polres Tebo berjalan dengan lancar. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Hendri Saragi, Kuasa Hukum almarhum Imam Komaini Sidiq meminta kepada penyidik Polres Tebo melakukan penanganan perkara berdasarkan Scientific Investigation. 

Selain itu, ia meminta penanganan perkara dilakukan secara terang benderang untuk mengetahui penyebab kematian almarhum. 

"Kalau kita hanya mengacu hanya keterangan 7 saksi dapat disinyalir saling menutupi perbuatan yang sebenarnya," ujarnya Senin (15/9/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Imam Komaini Laporkan Dua Oknum Polisi Bungo ke Divisi Propam

Ia mengapresiasi, telah dilaksanakan ekshumasi dan autopsi jenazah almarhum sudah berjalan dengan lancar.

Ia menyebut, ekshumasi itu dilakukan atas permintaan ibu kandung korban secara mandiri, sebab ia menilai proses penanganan perkara pada sebelumnya ada kejanggalan.

Kejanggalan tersebut adalah, yang membunuh anaknya, dari 7 saksi hanya 1 yang ditetapkan tersangka, padahal tersangka tersebut didapatkan suatu kondisi, sementara anak kandungnya luka parah hingga meninggal dunia.

"Ibu korban (red-klien saya) bersaksi, dan sudah ada dalam BAP, muncrat darah almarhum, ketika diantar ke RSUD Hanafi Bungo," ujarnya.

Ia bilang, nantinya akan dilihat sama-sama hasil autopsi apakah hati nya rusak akibat dipukul atau bagaimana.

Baca juga: Penanganan Perkara Imam Komaini Sidiq, Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan

"Nanti kita lihat sama-sama ya," jelasnya.

Kuasa hukum menegaskan, dikarenakan ekshumasi sudah selesai, selaku kuasa hukum korban menekan kan agar penanganan perkara berdasarkan Scientific Investigation. 

"Kalau kita hanya mengacu hanya keterangan 7 saksi dapat disinyalir saling menutupi perbuatan yang sebenarnya," ujarnya.

Kata dia dengan cara menyita 6 handphone milik saksi, 1 handphone milik tersangka, apa yang terjadi tentang pengintaian, penyergapan diduga dilakukan kepada Imam Komaini Sidiq sehingga meninggal dunia.

"Siapa yang pertama kali di TKP, siapa yang kloter kedua dan siapa yang kloter ketiga datang, diantara 7 saksi ada 2 orang oknum polisi Polres Bungo," terangnya.

Ia mempertanyakan kenapa 2 orang oknum polisi Polres Bungo itu datang, sebab TKP di Kebun Sawit Unit 6 Rimbo Bujang, wilayah Kabupaten Tebo.

Kuasa hukum menyebut dua oknum polisi itu tidak memiliki hubungan apapun dengan pemilik kebun. 

"Ada apa, 2 oknum itu datang, yang satu dari rumah, yang satunya lagi diduga dari Polres Bungo," ungkapnya.

Ia menyebut sudah melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Mabes Polri, sedang dalam penanganan perkara dan sudah diteruskan ke Kabareskrim Irwasda, agar diperiksa secara presisi. 

"Kita sifatnya menunggu," imbuhnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved