Berita Tebo
Kuasa Hukum Imam Komaini Laporkan Dua Oknum Polisi Bungo ke Divisi Propam
Hendri Saragi, Kuasa Hukum almarhum Imam Komaini Sidiq, melaporkan 2 oknum polisi Polres Bungo ke Divisi Propam Mabes Polri.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Hendri Saragi, Kuasa Hukum almarhum Imam Komaini Sidiq, melaporkan 2 oknum polisi Polres Bungo ke Divisi Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum menilai, ada keterlibatan dua oknum polisi Bungo itu, sebab kejadiannya bukan di wilayah Bungo ada oknum polisi dari Polres Bungo datang ke TKP.
Hendri Saragi menegaskan, dikarenakan ekshumasi sudah selesai, selaku kuasa hukum korban menekan kan agar penanganan perkara berdasarkan sentik investigation.
Baca juga: Penanganan Perkara Imam Komaini Sidiq, Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan
"Kalau kita hanya mengacu hanya keterangan 7 saksi dapat disinyalir saling menutupi perbuatan yang sebenarnya," ujarnya, Senin (15/9/2025).
Kata dia dengan cara menyita 6 handphone milik saksi, 1 handphone milik tersangka, apa yang terjadi tentang pengintaian, penyergapan diduga dilakukan kepada Imam Komaini Sidiq sehingga meninggal dunia.
"Siapa yang pertama kali di TKP, siapa yang kloter kedua dan siapa yang kloter ketiga datang, diantara 7 saksi ada 2 orang oknum polisi Polres Bungo," terangnya.
Ia mempertanyakan kenapa 2 orang oknum polisi Polres Bungo itu datang, sebab TKP di Kebun Sawit Unit 6 Rimbo Bujang, wilayah Kabupaten Tebo.
Kuasa hukum menyebut dua oknum polisi itu tidak memiliki hubungan apapun dengan pemilik kebun.
Baca juga: Detik-detik Makam Imam Komaini di Bungo Dibongkar, Ekshumasi Jenazah dan Autopsi Ulang
"Ada apa, 2 oknum itu datang, yang satu dari rumah, yang satunya lagi diduga dari Polres Bungo," ungkapnya.
Ia menyebut sudah melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Mabes Polri, sedang dalam penanganan perkara dan sudah diteruskan ke Kabareskrim Irwasda, agar diperiksa secara presisi.
"Kita sifatnya menunggu," imbuhnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.