Berita Merangin

2 Kasus Diungkap Polres Merangin, Curanmor dan Ilegal Mining

Polres Merangin, Jambi melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan ilegal mining

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Frengky Widarta
Polres Merangin melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan ilegal mining di wilayah hukum Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Polres Merangin melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan ilegal mining di wilayah hukum Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Merangin, Senin (15/09).

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa terdapat dua kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Merangin, yakni curanmor dan ilegal mining yang terjadi di wilayah Kabupaten Merangin.

Baca juga: Daftar Lokasi Tambang Emas Ilegal di Merangin Jambi, 5 Jenis PETI dan Kerusakan yang Diakibatkan

Dalam kasus curanmor, Polres Merangin berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SA dan S, beserta barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu lembar BPKB sepeda motor Honda Genio warna merah, satu buah kunci sepeda motor Honda Genio warna merah, satu buah obeng warna hitam, satu kunci pas ukuran 14, satu buah kunci soket, serta barang bukti pendukung lainnya.

Kedua tersangka dalam kasus curanmor tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada warga Merangin agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Ada modus curanmor yang terjadi di kos-kosan, dikarenakan pemilik kendaraan tidak melengkapi sistem pengaman, dengan sistem pengamanan kendaraan ganda,” ujar Kapolres Merangin.

Pengungkapan kasus berikutnya adalah tindak pidana tertentu, yakni terkait dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau ilegal mining. Dalam kasus ini, Polres Merangin berhasil mengamankan dua unit ekskavator dan dua tersangka berinisial S dan RA. Sementara itu, pemilik atau pemodal masih dalam status DPO.

Dalam kasus ilegal mining ini, tersangka S berperan sebagai operator alat berat, sedangkan RA sebagai pengawas alat berat.

Baca juga: Cek Daftar Nama Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin, BKPSDM Umumkan 3510 Formasi

Pengungkapan kasus bermula pada Senin (01/09/2025), saat anggota Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku yang berperan sebagai operator alat berat berada di wilayah Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu.

Selanjutnya, pada Selasa (02/09/2025), tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Merangin bergerak menuju lokasi dengan waktu tempuh sekitar 8 jam. Pada Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka S saat berada di Mudik Aia, Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu.

Tersangka S kemudian dibawa beserta barang bukti ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan, pada Senin (08/09/2025), tim Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan pelaku lain berinisial RA, yang diduga berperan sebagai pembeli peralatan tambang, pengawas pekerja tambang, dan pengambil hasil tambang emas. RA diamankan saat sedang berada di Rumah Sakit Golden Medika, Kabupaten Sarolangun, dan dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah flashdisk berisi foto dan video aktivitas dua unit ekskavator merek CAT dan Sumitomo yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di lahan PT Jebus Maju, satu unit komponen ekskavator CAT warna hitam dengan nomor 489-7907-07, satu unit komponen ekskavator CAT warna hitam dengan nomor 488-6602, serta barang bukti lainnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 89 ayat (1) huruf a atau b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved