Jenazah Penuh Luka di Tebo

Detik-detik Makam Imam Komaini di Bungo Dibongkar, Ekshumasi Jenazah dan Autopsi Ulang

Makam almarhum Imam Komaini di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dibongkar pada Sabtu (13/9/2025)

|
Penulis: Sopianto | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/SOPIANTO
MAKAM DIBONGKAR - Makam almarhum Imam Komaini Sidiq, warga Emplasemen PTP VI Rindu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dibongkar, Sabtu (13/9/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Makam almarhum Imam Komaini Sidiq, warga Emplasemen PTP VI Rindu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dibongkar, Sabtu (13/9/2025)

Proses makam dibongkar untuk keperluan ekshumasi dan autopsi jenazah, yang sebelumnya tewas dalam kasus pencurian buah sawit.

Proses pembongkaran makam dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) PTP Desa Karang Dadi. 

Autopsi dipimpin oleh dokter forensik, dr Mistar Ritonga, atas permintaan kuasa hukum keluarga.

Ekshumasi dilakukan karena keluarga menduga kematian Imam Komaini bukan hanya akibat penganiayaan satu orang. 

Dugaan itu muncul setelah ditemukan sejumlah luka mencurigakan di bagian kepala dan wajah.

“Kasat mata ada luka di bagian mata dan kepala, seperti bekas senjata tajam. Harapan kami, autopsi ini bisa membuka penyebab kematian anak saya yang sebenarnya,” ujar Suminah, ibu almarhum.

Dugaan Lebih dari Satu Pelaku

Kuasa hukum keluarga, Hendri C Saragi, menegaskan hasil autopsi akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. 

“Kalau ada temuan baru, tentu akan menjadi bahan bagi penyidik Polres Tebo. Kita tunggu hasilnya dari dokter forensik,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Polsek Rimbo Bujang sebelum dilimpahkan ke Polres Tebo. 

Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keluarga menilai ada kejanggalan karena luka di tubuh korban diduga mustahil dilakukan satu orang saja.

“Kami menduga ada lima hingga tujuh orang yang terlibat. Tapi sampai hari ini, hanya satu tersangka yang ditahan. Itu yang kami nilai tidak transparan,” tegas Hendri.

Kronologi Kasus

Imam Komaini (36) meninggal pada 19 Juni 2025 setelah dituduh mencuri buah sawit milik seorang petani. 

Dia disebut sempat dipukul oleh pemilik kebun. 

Namun, pihak keluarga Imam membantah narasi itu. Keluarga menilai korban dihakimi lebih dari satu orang.

Kemudian konferensi pers yang digelar kuasa hukum keluarga di Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Pihak keluarga juga mempersoalkan rekonstruksi yang dilakukan penyidik tanpa kehadiran keluarga, kuasa hukum, maupun perangkat desa. 

"Seolah-olah ditutup-tutupi," kata Hendri.

Bahkan, menurut keluarga korban, pihak keluarga pelaku sempat mendatangi rumah orang tua korban untuk menawarkan uang damai sebesar Rp70 juta dan Rp100 juta. 

Tawaran itu ditolak.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan ada kata damai, kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas keluarga korban.

Tuntutan Transparansi

Kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan juga tidak tepat. 

Saat ini, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

Padahal, melihat kondisi korban dengan luka parah di kepala, keluarga mendesak agar pasal yang digunakan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Kondisi korban babak belur, luka di kepala begitu parah. Mustahil jika dilakukan satu orang. Kami minta rekonstruksi ulang dilakukan terbuka, disaksikan keluarga, masyarakat, dan media,” tambah Hendri.

Keluarga besar Imam Komaini berharap proses autopsi ini menjadi pintu pembuka keadilan. 

Mereka menuntut aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku, bukan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (Tribun Jambi/Sopianto)

Baca juga: Sosok Nurul Azizah Wagub Bojonegoro Gratiskan Parkir Semua Kendaraan, Harta Kekayaannya Jadi Sorotan

Baca juga: Tokoh Pemuda Ungkap 2 Wartawan Australia Diduga Bantu Sebby Sambom Pasok Senjata ke KKB Papua

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved